Berita Tegal Hari Ini
Basri Didakwa Tujuh Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kodim 0712 Tegal
Melalui media sosial pribadinya, dia menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal dengan terdakwa Basri Budi Utomo (57) digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (27/5/2021).
Terdakwa adalah ketua umum dari LSM bernama Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI).
Dia terjerat kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahannya di media sosial Facebook.
Baca juga: Perayaan Waisak di Kota Tegal: Umat Buddha Nyalakan Lentera Kebahagiaan Malam Nanti, Ini Maknanya
Baca juga: Silakan Disimak, Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kota Tegal Tahun Ini
Baca juga: Doa Pegiat Seni dan Ekonomi Kreatif Kota Tegal Seusai Disuntik Vaksin: Semoga Segera Kembali Normal
Baca juga: Begini Tampilan Baru Taman Bung Karno Tegal, Tak Lagi Kumuh
Melalui media sosial pribadinya, dia menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.
Dalam sidang yang berlangsung sekira 3 jam tersebut, terdakwa dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas II B Tegal.
Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri didakwakan dengan tujuh pasal berlapis.
JPU Jasri Umar mengatakan, terdakwa dikenakan dakwaan kombinasi dengan tujuh pasal berlapis.
Pertama yaitu Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keempat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kelima Pasal 311 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keenam Pasal 310 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terakhir yang ketujuh, Pasal 207 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa M Basri Utomo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal itu kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/5/2021).