Berita Purbalingga Hari Ini
Selamat, Sudah Kelima Kalinya, BPK Beri Predikat Opini WTP Kepada Purbalingga
Untuk Kabupaten Purbalingga pencapaian penyelesaian tindaklanjutnya adalah 83,84 persen, Kabupaten Tegal 88,52 persen, dan Purworejo 85,61 persen.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga untuk kelima kalinya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
Perolehan opini ini ditandai dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan atas LKPD oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (24/5/2021) di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Pelaku Gunakan Modus Tanya Alamat, Jambret Kalung Warga Mipiran Purbalingga
Baca juga: Bupati Purbalingga Minta OPD Prioritaskan Pembangunan Fisik dari DAK: Jangan Sampai Kembali ke Pusat
Baca juga: SMAN Bobotsari Purbalingga Masuk Enam Besar Lomba Perpustakaan Tingkat Jateng
Baca juga: Ini Harga Tiket Citilink Rute Purbalingga-Jakarta, Beroperasi Mulai 1 Juni 2021
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama selama ini.
Demikian juga kepada pimpinan OPD dan rekan ASN yang telah membantu dan kerja keras untuk mempertahankan predikat opini WTP kelima kalinya.
"Mudah-mudahan predikat WTP ini bisa terus dipertahankan dan ini menjadi semangat, motivasi untuk bekerja lebih baik lagi."
"Khususnya dalam rangka melakukan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (24/5/2021).
Selain Purbalingga, penyerahan dokumen hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020 juga diberikan kepada Kabupaten Tegal dan Purworejo yang secara bersamaan.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ayub Amali menyampaikan, BPK melakukan pemeriksaan keuangan dan memberikan opini berdasarkan 4 kriteria.
Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan efektivitas sistem pengendalian interen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2020, masih terdapat permasalahan yang perlu menjadi perhatian.
Seperti masih dijumpai adanya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap misalnya tanah belum bersertifikat, atau sertifikat belum balik nama.
Ada juga yang dimanfaatkan pihak lain yang tidak didukung perjanjian, aset dengan keamanan kurang.
Demikian terkait persediaan masih kurang tertib.
Masih ada pekerjaan yang menimbulkan kelebihan pembayaran karena kurang volume atau adanya denda denda yang belum diselesaikan.
Selain LHP, BPK juga melampirkan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan masing-masing kabupaten.
Untuk Kabupaten Purbalingga pencapaian penyelesaian tindaklanjutnya adalah 83,84 persen, Kabupaten Tegal 88,52 persen, dan Purworejo 85,61 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan menyampaikan, substansi LHP dari BPK merupakan penilaian yang objektif.
Secara esensial pemeriksaan ini sangat dibutuhkan pemerintah oleh karenanya pihaknya mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan advokasinya dari BPK.
"Kami mengucapkan terima kasih karena kami diberikan kesempatan untuk selalu dan selalu memperbaiki."
"Insya Allah setiap ada catatan-catatan akan kami tindaklanjuti dengan lembaga ataupun dengan pemerintah daerah."
"Untuk bisa sekiranya ada hal-hal untuk disempurnakan kami akan kejar ke arah tersebut," ungkapnya. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Api Sambar 4 Karyawan Restoran di Rita Supermall Purwokerto, Diduga dari Selang Tabung Gas Bocor
Baca juga: Tak Ingin Virus Covid-19 Varian India Masuk, Pemkab Banyumas Minta ASN Berdomisili di Cilacap WFH
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Disebut Tidak Main-main, Gubernur Jateng Contohkan Kasus di Cilacap
Baca juga: Pemkab Kebumen Izinkan Lagi Pagelaran Wayang dan Seni, Seniman Tandatangani Komitmen Prokes