Berita Solo
Hentikan Pemotor Tak Pakai Helm dan Masker, Polisi di Solo Kena Tinju di Dagu
Petugas Satlantas Polresta Surakarta dianiaya warga sipil saat melakukan razia protokol kesehatan di Kelurahan Semanggi, Solo, Minggu (23/5/2021).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Petugas Satlantas Polresta Surakarta dianiaya warga sipil saat melakukan razia protokol kesehatan di Kelurahan Semanggi, Solo, Minggu (23/5/2021).
Kasubid Penmas Polda Jateng AKBP Maulud mengatakan, petugas yang dianiaya bernama Aiptu Timbul MU.
Penganiayaan itu bermula ketika Aiptu Timbul memberhentikan pengendara sepeda motor, saat melakukan operasi gabungan PPKM Mikro, pukul 09.00 WIB.
"Pengendara motor itu mengendarai motor Honda Beat dan berboncengan. Pengendara diberhentikan di Jalan Kyai Mojo Kelurahan Semanggi karena tidak memakai helm serta masker," ujarnya Minggu.
Baca juga: Lebaran Tak Boleh Keluar Rumah, Warga 1 RT di Sumber Solo Di-lockdown setelah 20 Orang Positif Covid
Baca juga: Terpantau Satgas Jogo Tonggo di Solo, Sekeluarga Pemudik dari Tangerang Jalani Swab: 2 Positif Covid
Baca juga: Istri dan Anak Nyanyikan Lagu Almarhum Didi Kempot, Begini Meriahnya Panggung Kahanan di Solo
Baca juga: Gubernur Jateng: Jangan Sampai Pejabat Minta Parsel, Apalagi Pungli Berkedok Zakat Seperti di Solo
Maulud mengatakan, saat diberhentikan, pemotor malah memukul petugas. Pemotor ini pun langsung diamankan petugas ke Polresta Surakarta.
"Aiptu Timbul terkena pukulan di bagian dagu. Saat ini telah dilakukan visum et repertum," tuturnya.
Menurutnya, Aiptu Timbul memberhentikan pengendara itu secara baik-baik. Namun, pengendara tersebut justru memaki-maki.
"Pengendara itu turun dan memukul Aiptu Timbul," imbuhnya.
Melihat temannya dipukul, petugas lain di lokasi langsung mengamankan pemotor. Saat ini, pemotor tersebut masih diperiksa.
"Pelaku pemukulan hanya satu, yakni pengendara," ujar dia.
Ia mengatakan, polisi masih mendalami alasan pemotor memukul petugas. Pihaknya bakal menjerat pemotor menggunakan pasal penganiayaan.
"Tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP," ujarnya. (*)
Baca juga: Dewi Persik Manggung Tanpa Prokes di Kaliwungu Kudus Viral, Bupati: Polisi Panggil Penyelenggara
Baca juga: 2 Lapas di Kendal Jadi Klaster Baru Penularan Covid, 40 Pegawai dan Warga Binaan Diisolasi
Baca juga: Puan Singgung Kader PDIP Harus Berjuang secara Nyata, Bukan Hanya di Medsos. Sindir Ganjar?
Baca juga: Ini Kata Ganjar soal Tak Diundang di Acara PDIP Jateng lantaran Dinilai Berseberangan dengan Partai