Berita Kriminal Hari Ini
Inilah Wajah Pembunuh Sadis di Kendal, Bunuh Ibu Mertua dan Kakak Ipar, Sakit Hati Saat Minta Maaf
Pelaku merupakan menantu korban Muhayanah, yang mengaku sakit hati kepada mertuanya hingga tega menghabisi korban.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tersangka pembunuh dua wanita, Muhayanah (65) dan Catarina Sukaryati (44), warga Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal terungkap.
Dia adalah Ari Rismawan (30) yang tinggal di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Pelaku merupakan menantu korban Muhayanah, yang mengaku sakit hati kepada mertuanya hingga tega menghabisi korban.
Pelaku melancarkan aksinya pada 9 Mei 2021 sekira pukul 17.15 di dapur rumah korban.
Baca juga: Polisi Amankan Pisau, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Bangunsari Kendal Diduga Dipicu Dendam
Baca juga: Ada Luka Gorok di Leher, Ibu dan Anak Warga Bangunsari Kendal Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Baca juga: Sampah TPA Darupono Kendal Kembali Terbakar, Petugas Gabungan Berjibaku Selama Empat Hari
Baca juga: Ini Aturan Resmi Pelaksanaan Salat Idulfitri di Kendal, Sekda: Sesuai Arahan Kemenag
Kepada polisi, pelaku Ari Rismawan alias AR mengaku, aksi sadisnya dilakukan lantaran sakit hati kepada ibu mertua.
AR menceritakan, pada pagi hari, ia mengajak keponakannya, Timotius Jovank Valentino alias Jojo yang merupakan anak kedua korban Sukaryati ke Kaliwungu Kendal dengan alasan menagih utang.
Namun, AR justru pergi ke rumah temannya dan mengambil minuman beralkohol bersama Jojo.
Keduanya melanjutkan perjalanan ke hotel di Kecamatan Pageruyung untuk chekin kamar.
"Lalu saya keluar lagi pinjam motor keponakan saya."
"Motor itu saya gadaikan di Sukorejo senilai Rp 9 juta."
"Uangnya saya gunakan untuk judi online sampai habis," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/5/2021).
Merasa tak punya uang lagi, AR kembali ke hotel dan mengajak keponakannya mabuk-mabukan dengan minum minuman beralkohol sampai pukul 16.00 hingga sang ponakan tertidur.
Tersangka AR kemudian meminta diantar temannya pergi ke rumah mertuanya untuk meminta maaf.
Saat sampai di rumah korban, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dan sempat bertemu dengan kedua korban.
Hingga akhirnya, korban Sukaryati keluar rumah untuk membeli bahan-bahan makanan di warung atau minimarket.

Melihat ada peluang untuk meminta maaf, AR bersujud di hadapan mertuanya untuk meminta maaf karena telah menggadaikan motor milik cucunya.
Permintaan maaf itu menurut pelaku tidak diterima oleh ibu mertuanya.
Kata AR, mertuanya justru memarahi dan memintanya agar menceraikan Ragil Sustanti yang merupakan istri pelaku sekaligus anak korban Muhayanah.
Atas ucapan itu, pelaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau.
Dia kemudian menusukkan pisau ke leher korban hingga bercucuran darah.
Kepala korban pun dibenturkan ke lantai depan kamar mandi hingga meninggal dunia.
"Jasad korban saya masukkan ke kamar mandi."
"Kemudian datang kakak ipar saya," tuturnya.
Merasa terancam, tersangka pun akhirnya menghabisi Sukaryati yang melihat kejadian itu.
AR menghabisi kakak iparnya dengan menyayatkan pisau ke leher korban hingga jatuh mengerang kesakitan.
Tak puas dengan itu, tersangka menusukkan pisau ke kepala korban lebih dari 3 kali dan mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram, dipukulkan ke kepala korban sebanyak 5 kali.
AR kembali menyeret jasad korban ke kamar mandi dan berniat kabur.
"Pertama mertua saya (bunuh-red)."
"Kemudian kakak saya yang datang."
"Saya sakit hati diminta cerai sama mertua saya," ujarnya.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.
Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.
"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah."
"Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan motor keponakan tersangka."
"Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/5/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Tak Mau Bergantung ke Orang, Kakek Kasim Memilih Keliling Purwokerto Jadi Pengamen meski Lebaran
Baca juga: Libur Usai. Yuk, Borong Oleh-oleh Khas Banyumas di Sawangan Purwokerto: Ada Mendoan dan Getuk Goreng
Baca juga: 3 Wisatawan Dino Land dan DLas Purbalingga Positif Covid, Langsung Diminta Pulang ke Daerah Asal
Baca juga: Remaja di Purbalingga Hilang di Sungai Klawing, Nyebur ke Sungai di Tengah Mancing