Berita Banyumas Hari Ini

Bentangkan Spanduk dan Bagi Brosur, Cara Lain PT KAI Sosialisasi Perlintasan Sebidang di Banyumas

Data PT KAI Daop V Purwokerto mencatat, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 telah terjadi 13 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
PT KAI Daop V Purwokerto menggelar sosialisasi di pelintasan sebidang, di JPL nomor 363 A yang terletak antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog, pada Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT KAI Daop V Purwokerto menggelar sosialisasi di pelintasan sebidang, di JPL Nomor 363A yang terletak antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog, pada Selasa (27/4/2021).

Hal itu mengingat masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang kadang mengakibatkan kecelakaan. 

PT KAI Daop V Purwokerto mencatat, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 telah terjadi 13 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Dengan data korban meninggal sebanyak 7 orang, 1 luka berat, dan 6 luka ringan.

Baca juga: BI Purwokerto Tidak Lagi Layani Jasa Penukaran Uang, Jelang Lebaran Langsung ke Bank Umum

Baca juga: Di Pasar Manis Purwokerto, Tim Jumpai Produk Minuman Kadarluwarsa, Tertata di Rak Penjualan

Baca juga: Pengetatan Larangan Mudik di Jateng, Gubernur: Sedang Dimatangkan, Khususnya Batasan Aglomerasi

Baca juga: Bikin Program Parcel Lebaran, Cara Ganjar Pranowo Bantu UMKM Jateng, Ada 35 Jenis Produk

"PT KAI Daop V Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada."

"Serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Vice President PT KAI Daop V Purwokerto, Joko Widagdo, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/4/2021).

Dalam sosialisasi yang turut menggandeng Komunitas Railfans Spoorlimo ini dilakukan pembentangan spanduk poster berisi imbauan serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang. 

Selain itu juga dilakukan pembagian 500 masker medis dan paket takjil untuk buka puasa bagi pengguna jalan yang melalui perlintasan tersebut.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Kemudian palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto ada 201.

Yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi terjaga 107, resmi tidak terjaga 84, dan tidak resmi 10. 

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang. 

Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved