Berita Kendal

Awas, Ada Sanksi bagi ASN di Kendal yang Nekat Mudik Lebaran ke Luar Wilayah Aglomerasi

Sekda Kendal, Moh Toha meminta aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kendal mematuhi aturan larangan mudik Lebaran.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021). 

Mengingat, Covid-19 hingga saat ini belum hilang sepenuhnya.

Kata Dico, pihaknya memperbolehkan adanya kegiatan salat tarawih di masjid atau musala hingga kegiatan buka bersama selagi mematuhi aturan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan memakai masker dalam berkegiatan.

"Perlu dimengerti, kalau Covid-19 belum hilang. Tetap jalankan protokol kesehatannya, jangan sampai kendor. Pemkab Kendal terus ikhtiar melakukan percepatan vaksinasi termasuk saat Ramadan. Targetnya 180.000 pelayan publik dan lansia bisa tervaksin hingga akhir Juni, setiap harinya bisa melakukan vaksinasi 1.000 orang," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved