Berita Kendal

Awas, Ada Sanksi bagi ASN di Kendal yang Nekat Mudik Lebaran ke Luar Wilayah Aglomerasi

Sekda Kendal, Moh Toha meminta aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kendal mematuhi aturan larangan mudik Lebaran.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha meminta aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kendal mematuhi aturan larangan mudik Lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, 6-17 Mei.

Ketegasan ini berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kendal.

Terkait regulasi larangan mudik bagi ASN, Moh Toha mengakui, hingga saat ini belum ada surat tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Sampai sekarang belum ada (arahan-red) resmi tertulis dari Kemenpan-RB. Sehingga, daerah belum bisa mengambil kebijakan yang lebih spesifik," terangnya, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Satgas Desa Hingga Tingkat RT Wajib Data Pemudik, Masuk Kendal Wajib Sertakan Bukti Tes Antigen

Baca juga: Terobos Palang Perlintasan KA saat Hendak Ngaji, Warga Kaliwungu Kendal Tewas Tertabrak Kereta

Baca juga: Tadarus Alquran ala Pemkab Kendal, Serentak 1 Jam 1 Juz setiap Hari

Baca juga: Isnaini Berbagi Cerita Jalankan Puasa di Hongkong, TKI Asal Kendal: Susah Salat Tarawih Berjamaah

Meski begitu, Toha menegaskan, ASN Kendal tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah secara umum dengan waktu yang telah ditentukan.

Bagi ASN yang melanggar, akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku untuk para ASN.

"Di dalam aturan ASN pasti setiap pelanggaran ada sanksi ringan hingga sedang. Baik PNS maupun PPPK," ujarnya.

Terkait ASN yang mengajukan cuti sebelum larangan mudik berlaku, Moh Toha mempersilakan dengan alasan yang jelas.
Misalnya, menjenguk orangtua atau saudara yang sakit, menikah, atau kegiatan penting lain.

Kelonggaran tersebut diberikan di luar larangan mudik pada 6-17 Mei. Mengingat, ASN juga memiliki hak untuk mengajukan cuti selagi tidak menyalahi aturan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"ASN juga bagian dari masyarakat sehingga tetap harus patuh dengan aturan yang ada berlaku untuk semua masyarakat. Prinsipnya, kalau aturannya gak boleh mudik lintas kota, ya tidak boleh. Kecuali, aglomerasi karena Kendal masuk itu. Nanti, kalau sudah ada aturan resmi, kami tindak lanjuti tingkat daerah," tuturnya.

Kendal masuk wilayah aglomerasi Semarang, di antaranya Kota dan Kabupaten Semarang, serta Demak.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal Cicik Sulastri menambahkan, di Kendal saat ini terdaftar 7.930 ASN yang berasal dari dalam kabupaten maupun luar kabupaten.

Pihaknya pun masih menunggu surat resmi arahan Kemenpan RB untuk membuat regulasi bagi ASN tingkat daerah.

"Kami masih menunggu surat dari Kemenpan RB. Mungkin sebentar lagi," kata Cicik.

Baca juga: 5 Berita Populer: Peneror Putri Bupati Brebes Ternyata Pecatan Polisi-7 Guru di Sragen Positif Covid

Baca juga: Rumah di Ploso Kudus Terbakar, Seserahan untuk Pernikahan Ikut Ludes

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-8 di Purbalingga, 20 April 2021

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-8 di Banyumas, 20 April 2021

Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto meminta agar semua masyarakat Kendal tetap mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved