Berita Travel

Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berikut Syarat untuk Moda Kereta Api

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.

Editor: rika irawati
TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Ilustrasi. Suasana stasiun kereta api Daop 5 Purwokerto, Rabu (12/2/2020). 

Khusus anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

5. Jika hasil tes negatif tapi ada gejala.

Jika hasil tes pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

6. Wajib patuhi protokol kesehatan.

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi kereta api.

7. Masa berlaku SE.

Surat edaran ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. SE ini menggantikan aturan yang berlaku dalam SE Nomor 7 Tahun 2021.

8. Perbedaan dengan aturan sebelumnya.

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 ada pada poin yang mengatur soal syarat khusus perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi.

Baca juga: Warga Bumiaji Sragen Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari dalam Perjalanan seusai Salat Subuh di Masjid

Baca juga: Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang Pagi Ini, 30 Maret 2021 Rp 915.000 Per Gram

Baca juga: TKI asal Jumantono Karanganyar Tewas di Kapulauan Riau, Speedboat yang Ditumpangi Tenggelam

Sebelumnya, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan moda kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut tidak tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang baru ini. Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved