Larangan Mudik Lebaran 2021
Jateng Siapkan Tempat Isolasi Bagi Warga yang Nekat Mudik, Ini Penjelasan Gubernur Ganjar
Pemprov Jateng berkoordinasi dengan para kepala daerah untuk menyiapkan tempat isolasi, semisal di lingkup desa atau kelurahan, dan kecamatan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Meskipun mudik dilarang, pemerintah tetap menyiapkan langkah untuk mengantisipasi para pe mudik.
Terutama langkah pencegahan penularan kasus virus corona (Covid-19).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, akan berkoordinasi dengan para kepala daerah untuk menyiapkan tempat isolasi, semisal di lingkup desa atau kelurahan, dan kecamatan.
Baca juga: Keamanan Jelang Paskah di Jateng, Gubernur Ganjar Sebut Tidak Terpengaruh Bom Makassar
Baca juga: Resah Muncul Jurnal Gula Semut Jateng Tak Murni, PT Profile Mitra Abadi Ngadu ke Pemkab Banyumas
Baca juga: Jalan Tikus Wilayah Perbatasan Jateng Bakal Dipantau Kamera CCTV, Antisipasi Warga Nekat Mudik
Baca juga: Jawa Tengah Bukan Lagi Produsen Terbanyak Beras, Ini yang Dilakukan Distanbun Jateng
"Tempat isolasi sudah pasti (disiapkan), baik isolasi mandiri terpusat maupun di rumah sakit," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (30/3/2021).
Ia juga meminta pihak rumah sakit agar tidak menutup ruang isolasi terlebih dahulu untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.
Meskipun demikian, ia berharap agar warga perantauan mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik.
Saat ini, kasus Covid-19 di Jawa Tengah cenderung melandai.
Namun, jika banyak pendatang yang mudik, ditakutkan angka pesakitan bertambah atau gelombang kedua bisa saja terjadi.
"Kami mendorong masyarakat tidak usah mudik."
"Mumpung ini (kasus Covid-19) lagi turun bagus."
"Sabar sebentar, ini kalau bisa dijaga, supaya bisa lebih cepat," tegasnya.
Menurutnya, menahan diri untuk tidak mudik bisa memberikan kontribusi besar bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Terkait pelaksanaan teknis larangan mudik, saat ini pihaknya masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat.
Aturan tersebut juga berkaitan dengan aturan teknis ibadah pada Ramadan dari Kementerian Agama (Kemenag).