Berita Kriminal Hari Ini
Ternyata Karyawannya Sendiri yang Curi Belasan Komputer di SMAN 2 Pati
Menurut AKP Ghala, pihak sekolah baru menyadari aksi kejahatan yang dilakukan TP setelah 12 komputer raib.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Pria berinisal TP, warga Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, dibekuk polisi karena telah mencuri belasan komputer milik SMA Negeri 2 Pati.
Ironisnya, TP merupakan karyawan di sekolah tersebut.
Dia bekerja sebagai teknisi di laboratorium komputer.
Baca juga: Ketiga Pelaku Menggali Tanah Secara Bergantian, Aksi Bobol Minimarket di Pati, Ditangkap di Kendal
Baca juga: Ternyata Begini Cara Sindikat Ini Bobol Mesin ATM Perbankan, Satu Pelaku Masih DPO Polres Pati
Baca juga: 38 Calon Kades di Pati Berebut Suara dengan Anggota Keluarga, Bupati: Tahapan Tetap Sesuai Aturan
Baca juga: Mobil Mazda Terbakar di Tengah Jalan Raya Pati-Tayu, Diduga Dipicu Korsleting
“Dia sudah melakukan aksinya sejak Juni 2020."
"Kemudian dilaporkan pada 15 Februari 2021."
"Total barang yang dia ambil ada 12 komputer jenis all in one,” jelas Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/3/2021).
Akibat perbuatan TP, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp 110 juta.
Diketahui, TP telah menjual 11 komputer yang dicurinya.
Komputer senilai sekira Rp 9 juta per unit itu dia jual secara daring seharga mulai Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.
“Dia jual satu demi satu secara online."
"Dengan bahasanya barang baru, original,” ucap dia.
Menurut AKP Ghala, pihak sekolah baru menyadari aksi kejahatan yang dilakukan TP setelah 12 komputer raib.
Aksi TP tidak segera diketahui karena ia mencuri komputer tidak sekaligus, melainkan satu demi satu.
“Dia memanfaatkan situasi PJJ (pembelajaran jarak jauh) saat ini, ketika sekolah sedang sepi,” jelas dia.
AKP Ghala menyebut, TP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.