Berita Jateng
Komisi A DPRD Jateng Minta Polisi Giatkan Sosialisasi terkait Penerapan Tilang Elektronik
DPRD Jateng berharap, penerapan tilang elektronik memberi efek psikologis masyarakat agar lebih disiplin dan tertib mematuhi aturan berkendara.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Sururul Fuad, berharap, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat memberi efek psikologis masyarakat sehingga mereka bisa disiplin dan tertib mematuhi aturan berkendara.
Tilang resmi diterapkan mulai Selasa (23/3/2021). Di Jawa Tengah, ada 27 titik lokasi CCTV sebagai perlengkapan penindakan dalam ETLE.
Ke depan, akan ditambah lagi hingga 50 ETLE hingga terpenuhi di 35 kabupaten dan kota di Jateng.
"Setelah diluncurkan sistem ini, diharapkan tidak hanya sebagai sarana penindak pelanggar lalu lintas tapi juga ada dampak positif lain. Semisal, meningkatnya kesadaran masyarakat Jawa Tengah akan tertib berlalu lintas," kata Fuad, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Jangan Berani Langgar Lalu Lintas di Simpang Empat Sirongge Purbalingga, Ada CCTV Tilang Elektronik
Baca juga: Tilang Elektronik di Jateng Resmi Diluncurkan, Polda Bakal Tambah Titik Kamera Pengawas
Baca juga: Belum Genap Sehari Ada 78 Pelanggaran di Purwokerto, Terekam Kamera ETLE, Mayoritas Tidak Pakai Helm
Baca juga: Ruang TMC Polres Purbalingga Sudah Siap Digunakan, Permudah Pemantauan Sistem Tilang Elektronik
Legislator dari daerah pemilihan Jateng XII (Tegal, Brebes, Kota Tegal) ini juga menuturkan, meskipun program ini sudah diluncurkan, sosialisasi kepada masyarakat harus tetap digencarkan.
Hal ini, kata dia, dimaksudkan untuk meminimalkan disinformasi di masyarakat terkait prosedur penindakan.
"Karena masih banyak masyarakat yang belum paham terkait prosedur tetap penerapan aturan baru ini. Walaupun sudah diresmikan, Polda Jawa Tengah harus tetap melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait prosedur penerapan ETLE ini. Agar masyarakat tidak bingung dengan aturan baru ini," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi Polri terkait terobosan atau inovasi ini.
Ia menyebut, langkah ini merupakan satu peningkatan dalam pelayanan publik yang berbasis teknologi.
Baca juga: Pemerintah Resmikan Gudang Sistem Resi Gudang Bawang Merah di Brebes, Ini Manfaatnya
Baca juga: 5 Berita Populer: 78 Pelanggar Terjaring Tilang Elektronik Purwokerto-9 SD di Kudus Batal Tatap Muka
Baca juga: Hanya 42 Hari, Deni Ramdhani Sagara Jabat Wakil Bupati Tasikmalaya Tersingkat
Baca juga: Pebulu Tangkis Putri Indonesia Positif Covid-19, Rencananya Turun di Turnamen Orleans Masters 2021
Menurutnya, aturan ini juga meminimalkan terjadinya pungli atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
ETLE menghilangkan penindakan pelanggaran yang menggunakan cara antar-orang ketemu.
"Saya mengapresiasi sepenuhnya aturan ini, semoga masyarakat semakin tertib. Tindakan pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan secara mudah dan cepat," imbuhnya. (*)