Berita Kriminal Hari Ini
Imam Masjid Dibacok Saat Subuh, Pelaku Gunakan Parang dan Tombak, Polres Temanggung: Masalah Lahan
Seusai semuanya siap, tersangka melancarkan aksinya pada Minggu (14/3/2021) pagi, atau saat sasaran utama Muhndori sedang mengimami salat subuh.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Saat ini kami memandang pelaku masih sehat jasmani rohani karena bisa menceritakan kronologi secara runtut."
"Sehingga belum perlu dilakukan tes kejiwaan," lanjutnya.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menambahkan, saat kejadian, korban Trimah sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka bacok di tangan.
Lebih lanjut, ia memastikan dalam kasus ini murni dikarenakan masalah pribadi antara korban dengan pelaku.
Sehingga tidak ada hubungannya dengan unsur sara, agama, atau imam masjid.
"Kebetulan saja korban imam masjid."
"Sampai saat ini belum ada keterlibatan orang lain, murni direncanakan pelaku sendiri."
"Dia yang menentukan waktu dan mengeksekusi sendiri," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/3/2021).
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 380 KUHP dan atau Pasal 355 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku Serahkan Diri Ke Polsek Kaloran
AKP Setyo Hermawan mengatakan, seusai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tak berselang lama, kejadian tersebut menghebohkan warga sekitar.
Tim Resmob Polres Temanggung pun dikerahkan.
Akan tetapi, di hari yang sama, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kaloran dan mengakui perbuatannya.