Berita Kriminal Hari Ini
Pelaku Peroleh Rp 350 Ribu dari Pria 'Hidung Belang', Eksploitasi Anak Bawah Umur di Pemalang
Kamis (4/3/2021) malam, jajaran Polres Pemalang menangkap seorang wanita muda berusia 29 tahun, di sebuah wisma di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam," imbuhnya.
Ditambahkannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ia juga dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
"Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Budi Susanto)
Baca juga: Pemkab Cilacap dan 2 Perusahaan Lanjutkan Kerja Sama Pengolahan Sampah Sistem RDF di TPA Jeruk Legi
Baca juga: Begini Cara Guru SMP Negeri Satu Atap 1 Cilacap Buang Kejenuhan Siswa Akibat Belajar Daring
Baca juga: Mudahnya Perpanjangan SKCK di Kebumen, Cukup Kirim Foto Lewat WhatsApp, Bayarnya Cuma Rp 30 Ribu
Baca juga: Hore, Nelayan Kebumen Dapat Bantuan Mesin Pendingin Ikan. Harga Jual Ikan Diharapkan Stabil