Berita Kudus
Pabrik Rokok di Kudus Banting Setir Produksi Rokok Murah, Bea Cukai: Daya Beli saat Pandemi Turun
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus memprediksi, permintaan rokok golongan 2 dan 3 akan mengalami peningkatan di tahun 2021.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus memprediksi, permintaan rokok golongan 2 dan 3 akan mengalami peningkatan di tahun 2021.
Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, peningkatan rokok golongan 2 dan 3 terjadi karena daya beli masyarakat rendah di tengah pandemi.
"Sehingga, masyarakat akan beralih dengan memilih rokok yang murah, yakni golongan 2 dan 3," jelas dia, saat coffee morning, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Dikira Meninggal, Warga Kambangan Kudus Ternyata Masih Tidur saat Longsor Menimpanya
Baca juga: Cegah Banjir Terulang, Pemkab Kudus Berencana Bentuk Tim Pemelihara Tanggul
Baca juga: Dapat Bantuan 20 Pompa, Petani di Setrokalangan Kudus Mulai Keringkan Sawah dari Banjir
Baca juga: Baru Dapat 9000 Dosis, Vaksinasi Covid Tahap Dua di Kudus Diprioritaskan bagi TNI, Polri, dan ASN
Gatot menjelaskan, persentase permintaan rokok golongan 2 dan 3 yang semula hanya sekitar 25 persen dari total penerimaan cukai 2020, pada tahun 2021, diperkirakan meningkat 10 persen menjadi 30 hingga 35 persen.
"Karena rokok golongan 2 dan 3 meningkat maka secara otomatis, penjualan golongan 1 akan menurun," ujar dia.
Menurut dia, saat ini, perusahaan rokok di Kudus yang masih bertahan memproduksi rokok golongan 1 hanya PT Djarum.
PT Nojorono yang sebelumnya memproduksi rokok golongan 1, memilih memproduksi rokok golongan 2 di tahun 2021.
"Mulai tahun ini, Nojorono memproduksi rokok golongan 2, sebelumnya golongan 1," jelas dia.
Gatot menceritakan, sebagai upaya perlindungan terhadap rokok golongan 2, pihaknya akan meningkatkan pemberantasan rokok ilegal.
Pasalnya, rokok ilegal merupakan pesaing di pasar karena memiliki harga yang sama-sama murah.
"Makanya, kami ingin memberantas rokok ilegal yang di pasar itu head to head dengan rokok golongan 2 dan 3," jelas dia.
Pihaknya optimistis, pemberantasan rokok ilegal dapat membantu mencapai target cukai sebesar Rp 34,2 triliun pada 2021.
Baca juga: Buat Paspor Tak Harus ke Imigrasi, Ini Program Jemput Bola yang Ditawarkan Kantor Imigrasi Pemalang
Baca juga: Dilantik Jumat, Ini Daftar Nama 17 Bupati/Wali Kota di Jateng Hasil Pilkada 2020. 4 Lainnya Menyusul
Baca juga: Tawarkan Kerja Sama Jual Beli Gula Pasir, Karyawan BUMN Ini Tipu Pengusaha Banyumas Rp 660 Juta
Baca juga: Pelantikan Wali Kota Solo Digelar Jumat, Bakal Dikawal Paspampres dan 375 Personel Gabungan
Selain itu, bersama Pemkab Jepara, pihaknya akan melakukan kerjasama menindak produsen rokok ilegal.
Pasalnya, kata dia, jumlah produsen rokok ilegal kebanyakan berasal dari Kabupaten Jepara.
"Kami ingin membina produsen rokok ilegal ini memproduksi rokok legal golongan 2 atau 3," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Kudus M Andi Setijo Nugroho menjelaskan, target pajak KPP Pratama Kudus tahun ini mengalami peningkatan sekitar 6,4 persen dibandingkan 2020 lalu.
"Tahun ini, target pajak Rp 2,2 triliun dan sekarang sudah mulai melakukan pelaporan SPT pajak," ujar dia.
Menurut dia, pelaporan pajak SPT tahunan bisa dilakukan secara elektronik. Namun, diakuinya, banyak yang melakukan pelaporan secara langsung.
"Banyak yang datang ke kantor untuk pelaporan pajak meskipun sudah bisa dilakukan secara online," ujar dia. (*)