Berita Jateng
Tilang Elektronik Diterapkan Mulai Maret, Ini Lokasi CCTV dan Speedcam di Wilayah Jateng
Sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam tengah disiapkan untuk beroperasi di sejumlah titik yang berpotensi terjadi pelanggaran lalu lintas.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) siap diterapkan Polda Jawa Tengah.
Sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam tengah disiapkan untuk beroperasi di sejumlah titik yang berpotensi terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tilang elektronik akan dirilis 17 Maret 2021 mendatang, bersamaan dengan wilayah lain yang masuk prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE.
"Penegakan hukum dengan sarana elektronik, pada tahap awal ada 27 titik. Nanti akan ditingkatkan menjadi 52 titik," katanya, Senin (21/2/2021).
Baca juga: Awas Bisa Kena Tilang Elektronik, Jangan Melanggar Lalu Lintas di Pertigaan Kantor Kejaksaan Blora
Baca juga: Satlantas Polres Semarang Siap Lakukan Tilang Elektronik, 15 CCTV Telah Dipasang Awasi Pengendara
Baca juga: Catat, Tilang Elektronik di Jawa Tengah Berlaku Mulai Maret 2021
Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Kota Solo
Luthfi berharap, penerapan tilang elektronik membuat masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas sehingga mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor.
Serta, meningkatkan kinerja kepolisian dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru.
"Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), mengoperasikan handphone dan melawan arus, itu akan ditindak,” ucapnya.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal, yakni 80 km per jam, juga akan ditindak.
Berikut rencana sebaran titik ETLE oleh Ditlantas Polda Jateng:
1. Semarang, tiga titik: Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.
2. Demak: traffic light Bogorme.
3. Pati, dua titik: Jalan Kol Sunandar dan Jalan A Yani.
4. Solo, enam titik: simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu.
5. Klaten, dua titik: simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.
6. Karanganyar: simpang 3 Nglano.
7. Wonogiri: simpang 4 Ponten.
8. Kebumen: simpang 5 Kebulusan.
9. Cilacap, dua titik: simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun.
10. Purbalingga: simpang 4 Terminal.
Baca juga: Banjir Masih Genangi 9 Kelurahan di Kota Pekalongan, Ini Titik dan Jumlah Pengungsi yang Bertahan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 23 Februari 2021 Rp 1.879.000 Per 2 Gram
Baca juga: Jatah Vaksin Covid Tahap Dua di Purbalingga Terbatas, Ini Sasaran yang Dapat Vaksinasi
Baca juga: Pulang PKL Plesir ke Baturraden, Remaja Asal Banjarnegara Tenggelam di Curug Telu
Sementara, sebaran penerapan Speedcam adalah sebagai berikut:
1. Klaten, dua titik: Jalan Raya Solo-Yogya, Ceper dan Jalan Raya Yogya-Solo, Ceper.
2. Boyolali, dua titik: Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono, dan Jalan Nasional Solo- Boyolali.
3. Karanganyar, dua titik: Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu Karanganyar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jawa Tengah Siap Terapkan Tilang Elektronik, Berikut Rencanannya".