Berita Jawa Tengah
Geger Kasus Dugaan Perselingkuhan Sekdes dan Kaur Kesra di Pemalang, Begini Kronologisnya
Pemuda desa Karangmoncol, Randudongkal Pemalang itu kemudian menunjukan sandal Wahyudi kepada Jamaroh, istri Sekdes tersebut.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Kasus perselingkuhan antara Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Kesra Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, membuat warga geram.
Hal itu diluapkan warga dengan mendatangi Balai Desa Karangmoncol, dan meminta jabatan keduanya dicopot.
Kasus tersebut juga dimediasi Polsek Randudongkal, di Balai Desa Karangmoncol, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Penata Rias Pengantin Kelabakan Cari Bunga Melati, di Pemalang Contohnya
Baca juga: Warga Sugihwaras Pemalang Temukan Mayat Bayi di Pantai, Masih Ada Tali Pusar
Baca juga: Prinsip Tukang Becak di Pemalang Ini Diancungi Jempol, Suparji: Miskin Tapi Mental Saya Orang Punya
Baca juga: Cegah Covid, Petugas Cek Suhu Tubuh Setiap Calon Penumpang di Terminal dan Stasiun Pemalang
Dalam mediasi, Polsek Randudongkal juga mengungkapkan kronologi kejadian atas kasus tersebut.
Kronologi yang diungkap oleh kepolisian, pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 01.00.
Sekdes Karangmoncol atas nama Wahyudi bertamu ke rumah Sulastri, Kaur Kesra desa setempat.
Sulastri merupakan ibu dari dua anak itu masih menjalani proses perceraian dengan suaminya.
Pada pukul 01.30, sejumlah pemuda yang melihat Wahyudi di rumah Sulastri.
Para pemuda itu kemudian mengambil sandal yang dipakai Sekdes Karangmoncol itu.
Pemuda desa tersebut kemudian menunjukan sandal Wahyudi kepada Jamaroh, istri Sekdes tersebut.
Jamaroh pun naik pitam, dan mendatangi rumah Sulastri untuk mengecek keberadaan suaminya.
Saat didatangi Jamaroh, suaminya masih berada di rumah Sulastri.
Cek cok pun tak terhindarkan.
Sekira pukul 02.30, Wahyudi dan Sulastri dibawa pemuda desa bersama Jamaroh ke Balai Desa Karangmoncol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kades Karangmoncol yang menengahi kasus itu menyampaikan, Sekdes Karangmoncol dan Kaur Kesra akan ditindaklanjuti pada keesokan harinya.
Yakni dengan mengundang Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan meminta pemuda membubarkan diri.
Pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 12.00, warga kembali mendatangi Balai Desa Karangmoncol dan menuntut keduanya diproses.
Pihak berwajib pun saat itu melakukan mediasi antara Sekdes Karangmoncol Wahyudi dan istrinya, Kaur Kesra Desa Karangmoncol Sulastri, Kades, Camat Randudongkal, dan perwakilan warga.
Dalam mediasi, Wahyudi mengakui bahwa dirinya datang dan bertamu ke rumah Sulastri pada Minggu (21/2/2021) pukul 01.00.
Meski demikian, ia menyangkal adanya tindak asusila yang dilakukan olehnya bersama Sulastri.
"Apa yang disangkakan oleh warga terkait tindak asusila tidak benar dan tidak pernah kami lakukan," jelasnya, Senin (22/2/2021).
Dilanjutkannya, ia sadar perbuatannya perangkat desa sudah melanggar norma sosial di masyarakat.
"Kami akan menerima sanksi sosial, itu sudah menjadi konsekuensi."
"Kami memilih untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu, Sulastri mengakui kesalahannya karena telah menerima kedatangan Wahyudi di tengah malam.
"Kedatangannya ditengah malam saya akui, dan saya salah telah mengizinkannya masuk ke rumah."
"Namun kami tidak melakukan tindak asusila."
"Kami akan mengikuti prosedur dan proses sesuai aturan," ucapnya.
Keduanya akhirnya diarahkan untuk meminta maaf di depan warga yang mendatangi Balai Desa Karangmoncol.
Permintaan maaf di depan warga itu didampingi oleh Kades, Camat, pihak Polsek, dan Koramil Randudongkal.
Yang diakhiri dengan bubarnya massa yang mendatangi Balai Desa Karangmoncol. (Budi Susanto)
Baca juga: Lubang Besar di Ruas Jalan Provinsi Tegal-Brebes Selesai Diperbaiki, Kendaraan Sudah Bisa Lewat
Baca juga: Kecelakaan Maut di Brebes, Pasutri Warga Kabupaten Tegal Ini Tewas Seketika Seusai Terlindas Truk
Baca juga: 11 Hari Tidak Terlihat, Benarkah Wakil Wali Kota Tegal Menghilang? Jumadi Beri Penjelasan Ini
Baca juga: Masih Pendataan, Vaksinasi Covid Tahap Dua bagi Pelayan Publik di Kabupaten Tegal Belum Dijadwalkan