Berita Kudus
Air Bajir Bercampur Limbah Terjadi di Kudus, Komisi E DPRD Jateng Minta Pemkab Tambah Pompa
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mawahib Afkar, meminta pemkab dan perusahan di Kudus mengerahkan pompa untuk mengatasi banjir.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
Landasan aturan Destana bisa dijadikan pedoman umum penanganan bencana, termasuk pemenuhan fasilitas dan menganggarkan sarana prasarana penanganan kebencanaan.
Baca juga: Jalur Solo-Purwodadi Rusak Parah, Lima Kades Kompak Surati Bupati Karanganyar
Baca juga: Semua Jalur Utama Menuju Kawasan Wisata Dieng Dikepung Longsor, Butuh Solusi Pemkab Banjarnegara
Baca juga: Petugas KPH Cepu Disekap Para Pelaku, Begini Kronologi Kasus Pembalakan Liar di Blora
Baca juga: Statusnya Berubah Jadi Tersangka, Pencuri Motor Ternyata Kawannya Sendiri di Klirong Kebumen
Pendanaan dari dana desa dan dana pendampingan stimulan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Tujuan program ini yakni pengurangan risiko bencana dengan melibatkan komponen masyarakat.
"Perusahaan-perusahaan besar juga diharapkan senantiasa bersinergi dengan pemerintah dalam pananganan bencana. Karena income perusahaan juga dari fasilitas publik yang menyerap tenaga kerja massal. Banyak industri di Kudus yang berskala multinasional diharapkan turut serta dalam setiap penanganan bencana kemanusiaan," katanya.
Selain itu, peraturan daerah (perda), kerja sama daerah, dan kerja sama desa, juga perlu dilaksanakan untuk memperkuat kebijakan mendesak terkait insfrastruktur irigasi normalisasi sungai maupun pembuatan embung-embung kewilayahan.
"Banjir tidak berdiri sendiri. Semua ada hulu dan hilirnya. Untuk itu, pemprov harus segera memfasilitasi penanganan ini dengan mengundang kabupaten sekitar sebagai upaya konkrit untuk segera menuntaskan banjir di kemudian hari," ucapnya. (*)