Berita Banjarnegara Hari Ini
Pelaku Usaha di Banjarnegara Masih Terpuruk, Kisah Mereka di Masa Pandemi yang Tak Kunjung Berakhir
Wilayah eks Karesidenan Banyumas Raya, termasuk Kabupaten Banjarnegara menjadi satu wilayah prioritas untuk penerapan kebijakan PPKM Mikro.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berakhir, Senin (8/2/2021).
Selama nyaris sebulan masa PPKM diterapkan, dunia usaha di Kabupaten Banjarnegara cukup terpukul.
Situasi pandemi Covid-19 sudah membuat para pelaku usaha terpuruk karena daya beli masyarakat yang lesu.
• Pengusaha Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati: Semoga Lahirkan Efek Jera
• Sudah Dimusnahkan Polda Jateng, Temukan Granat Nanas Aktif di Tepian Sungai Serayu Banjarnegara
• Berniat Mancing, Mukodas Malah Temukan Granat di Pinggir Sungai Serayu Banjarnegara
• Suparyo Kini Bernapas Lega, Harga Telur Mulai Merangkak Naik, Jelang Imlek di Banjarnegara
Ditambah pembatasan jam operasional tempat usaha saat PPKM diberlakukan.
Usaha mereka kian tersungkur.
Pemerintah ternyata tidak serta merta menghentikan PPKM dengan dalih menekan laju penyebaran Covid-19.
Kini muncul istilah baru menyusul berakhirnya PPKM Jawa-Bali.
Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 meminta kepala daerah di 7 provinsi untuk melaksanakan PPKM berbasis mikro.
Wilayah eks Karesidenan Banyumas Raya, termasuk di dalamnya Kabupaten Banjarnegara menjadi satu wilayah prioritas untuk penerapan kebijakan itu.
Tetapi berbeda dengan PPKM Jilid 1 dan 2, aturan pada PPKM skala mikro sesuai instruksi Mendagri ini lebih longgar.
Misalnya, kegiatan di restoran tidak ada lagi pembatasan jam operasional, melainkan hanya pembatasan jumlah pelanggan yang makan di tempat sebanyak 50 persen.
Sedangkan layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
"Mengacu Instruksi Mendagri, untuk resto, kuliner, jam operasional menurut jam operasional masing-masing."
"Nanti kecenderungan untuk perketat protokol kesehatan," kata Kabid Perdagangan Dinperindagkop UMKM Kabupaten Banjarnegara, Agus Haryanto.
Kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/2/2021), dia tak menampik bila pandemi membuat banyak pelaku usaha di Banjarnegara terpukul.
Terlebih, saat PPKM yang membatasi jam operasional dan jumlah kunjungan diberlakukan dalam sebulan terakhir ini.
Ia melihat sejumlah pelaku usaha, semisal cafe atau resto sudah mengurangi jumlah tenaga kerjanya hingga mengalami kebangkrutan.
Kondisi pelaku usaha di sektor informal semisal PKL tak kalah mengenaskan.
Mereka mengalami penurunan omset drastis selama PPKM diberlakukan.
"Untuk sektor informal omsetnya menurun 60 persen sampai 70 persen," katanya.
Penurunan omset atau penghasilan ternyata bukan hanya dikeluhkan PKL atau pengusaha kuliner yang beroperasi sampai malam.
Roda perekonomian nyatanya digerakkan oleh banyak elemen yang saling menunjang.
Jika salah satunya pincang, pelaku ekonomi lainnya pasti ikut terdampak.
Iya, meski tidak terikat aturan PPKM, pemilik toko kecil seperti Yanto pun ikut merasakan imbasnya.
Pemilik toko sembako di Desa Kesenet, Kecamatan Banjarmangu itu mengalami penurunan omset selama PPKM diberlakukan.
Bagaimana tidak, tokonya biasa menyuplai kebutuhan pokok sejumlah pengusaha kuliner di Banjarnegara.
Sementara pelanggannya mengeluh karena usahanya sepi hingga omset penjualan menurun.
Tak ayal, mereka pun ikut mengurangi pembelian bahan baku ke tokonya.
"Otomatis, karena usaha pelanggan saya sepi, pembeliannya ke toko saya juga berkurang, " katanya. (Khoirul Muzakki)
• Polisi Gerebek Gudang Palawija di Gabusan Blora, Jadi Tempat Penyimpanan Pupuk Bersubsidi
• Tiga Nakes Sempat Pingsan Seusai Disuntik Vaksin, Dinkes Temanggung: Mereka Sudah Sehat Lagi
• Pelantikan Bupati Pemalang Diundur? KPU: Rencana Masih Tetap Dilaksanakan 17 Februari 2021
• Rumput Stadion Mochtar Pemalang Berstandar FIFA, Sudah Bisa Digunakan Juni 2021