Berita Otomotif Hari Ini
Begini Cara dan Syarat Urus Balik Nama Kendaraan Tapi Diwakilkan, Tidak Diurus Bisa Kena Denda
satu syarat wajib dalam pengurusan perpajakan kendaraan bermotor ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, selain STNK dan BPKB kendaraan.
Editor:
deni setiawan
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembelian motor bermaterai.
- Faktur asli dan fotokopi.
- Surat kuasa bermeterai
- Fotokopi KTP yang diberikan kuasa
(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Simak Syarat dan Mekanismenya
• Sudah Dimusnahkan Polda Jateng, Temukan Granat Nanas Aktif di Tepian Sungai Serayu Banjarnegara
• Suparyo Kini Bernapas Lega, Harga Telur Mulai Merangkak Naik, Jelang Imlek di Banjarnegara
• Hampir Rampung, Pembangunan Jalan Kebumen-Wadaslintang Wonosobo, Sempat Putus Karena Longsor
• Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/cara-urus-balik-nama-kendaraan.jpg)