Berita Otomotif Hari Ini

Begini Cara dan Syarat Urus Balik Nama Kendaraan Tapi Diwakilkan, Tidak Diurus Bisa Kena Denda

satu syarat wajib dalam pengurusan perpajakan kendaraan bermotor ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, selain STNK dan BPKB kendaraan.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/SRI LESTARI
ILUSTRASI - Buku BPKB dan STNK. 

- BPKB asli dan fotokopi.

- Kuitansi pembelian motor bermaterai.

- Faktur asli dan fotokopi.

- Surat kuasa bermeterai

- Fotokopi KTP yang diberikan kuasa 

(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Simak Syarat dan Mekanismenya

Sudah Dimusnahkan Polda Jateng, Temukan Granat Nanas Aktif di Tepian Sungai Serayu Banjarnegara

Suparyo Kini Bernapas Lega, Harga Telur Mulai Merangkak Naik, Jelang Imlek di Banjarnegara

Hampir Rampung, Pembangunan Jalan Kebumen-Wadaslintang Wonosobo, Sempat Putus Karena Longsor

Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved