Berita Otomotif Hari Ini
Begini Cara dan Syarat Urus Balik Nama Kendaraan Tapi Diwakilkan, Tidak Diurus Bisa Kena Denda
satu syarat wajib dalam pengurusan perpajakan kendaraan bermotor ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, selain STNK dan BPKB kendaraan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Melakukan pembelian kendaraan bermotor melalui pasar mobil bekas atau individu harus segera melakukan proses balik nama.
Hal ini untuk memudahkan jika nantinya akan melaksanakan pembayaran pajak.
Sebab, satu syarat wajib dalam pengurusan perpajakan kendaraan bermotor ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, selain STNK dan BPKB kendaraan terkait.
• Tertangkap Lagi Miliki Sabu, Warga Purwokerto Selatan Banyumas Terancam Hukuman 12 Penjara
• RSUD Margono Soekarjo Purwokerto Borong Tiga Penghargaan Inovasi Publik Jateng
• Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Pekacangan Purbalingga: Tinggi 165 Cm, Kulit Sawo Matang
• Tulis Ajakan Tempeleng Polisi di Facebook, Bocah 13 Tahun di Purbalingga Diamankan
Namun tak sedikit masyarakat yang masih menunda proses balik nama kendaraan karena menganggap bahwa prosesnya akan memakan waktu lama dan ribet.
Apalagi, bila pemilik tak punya cukup waktu.
Menjawab keresahan ini, Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu menjelaskan, sebenarnya proses balik nama bisa diwakilkan.
Hanya saja, ada beberapa syarat tambahan.
“Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan oleh orang lain."
"Syaratnya membawa surat kuasa bermeterai juga KTP pemilik kendaraan,” kata Herlina seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Ia menambahkan, bila STNK sudah diblokir oleh pemilik awal dan kamu tidak segera membukanya serta melakukan balik nama bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
“Jika penjual sudah blokir, maka harus dilakukan balik nama."
"Tetapi, jika tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, akan dikenakan denda,” ucap Herlina.
Berikut syarat balik nama kendaraan bila diwakilkan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/cara-urus-balik-nama-kendaraan.jpg)