Berita Purbalingga
Tulis Ajakan Tempeleng Polisi di Facebook, Bocah 13 Tahun di Purbalingga Diamankan
Seorang remaja berinisial MNZ (13), warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov di Mapolres Purbalingga, Selasa (9/2/2021).
Terkait kejadian ini, Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat agar cerdas dan tertib bermedia sosial.
Berapapun usianya, sebelum menulis dan mengetik di media sosial, agar dipikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin timbul.
"Jangan sampai, tulisan di media sosial tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, membuat sakit hati masyarakat atau kelompok masyarakat," tuturnya. (Tribunbanyumas/jti)