Berita Purbalingga

Tulis Ajakan Tempeleng Polisi di Facebook, Bocah 13 Tahun di Purbalingga Diamankan

Seorang remaja berinisial MNZ (13), warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov di Mapolres Purbalingga, Selasa (9/2/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang remaja berinisial MNZ (13), warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, ia diketahui menulis komentar di satu unggahah grup Facebook lokal Purbalingga, berisi ajakan memukuli polisi.

Remaja yang masih berstatus pelajar tersebut menulis komentar, menanggapi unggahan berupa gambar tentang polisi dan dinas.

Vaksinasi Tahap Pertama Hampir Rampung, Dinkes Purbalingga Mulai Siapkan Data Vaksinasi Tahap Dua

Rapid Test Antigen Diterapkan di Dua Wilayah Perbatasan, Berlaku Bagi Warga Luar Purbalingga

Bandara JB Soedirman Purbalingga Beroperasi Mulai 22 April 2021, Ini yang Bakal Dikejar Pemerintah

Tak Kapok, Warga Pengalusan Purbalingga Kembali Disel untuk Kelima Kalinya Gara-gara Mencuri

Dia memberi komentar terkait kebijakan penutupan jalan dalam rangka gerakan Jateng di Rumah Saja.

Dalam komentarnya, MNZ menuliskan dalam bahasa Jawa kalimat "tempilingi bae yuh polisine" (Ayo, tempeleng polisi).

Mendapati unggahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov, mengaku langsung melacak pemilik akun dan keberadaannya.

"Hal tersebut kemudian kami lakukan upaya penyelidikan hingga diperoleh data pemilik akun tersebut," kata Gurbacov, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

"Ternyata, pemilik akun tersebut adalah seorang anak yang statusnya masih pelajar sekolah menengah pertama di Purbalingga," ucapnya.

Diketahui, MNZ ternyata meminjam handphone milik ibunya untuk mengakses media sosial karena belum memiliki telepon seluler (ponsel) pribadi.

Setelah diketahui identitas penulis komentar, MNZ dan orangtuanya dimintai keterangan.

"Karena masih di bawah umur maka kami lakukan upaya pembinaan agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi. Kemudian, kami serahkan kembali kepada orangtuanya untuk pengawasan lebih lanjut," katanya.

Dalam pertemuan itu, menurut Gubarcov, MNZ menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Warga Waswas, Banjir Lumpur dari Lereng Gunung Slamet Landa Pulosari Pemalang

Namanya Muncul di Soal Pelajaran Agama sebagai Sosok Jarang Salat, Begini Respon Gubernur Ganjar

Sakit Usus, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim

Siap Jadi Desa Wisata Unggulan, Ini Destinasi dan Budaya yang Ditawarkan Gumelem Banjarnegara

Yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan, termasuk orangtuanya.

Saat dimintai keterangan, MNZ mengaku iseng menuliskan komentar ajakan untuk memukuli polisi tersebut.

Tujuannya, agar komentarnya direspon banyak orang di grup media sosial Facebook tersebut.

Terkait kejadian ini, Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat agar cerdas dan tertib bermedia sosial.

Berapapun usianya, sebelum menulis dan mengetik di media sosial, agar dipikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin timbul.

"Jangan sampai, tulisan di media sosial tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, membuat sakit hati masyarakat atau kelompok masyarakat," tuturnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved