Berita Kriminal

Tak Kapok, Warga Pengalusan Purbalingga Kembali Disel untuk Kelima Kalinya Gara-gara Mencuri

Residivis kasus pencurian berinisial HR, warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, diamankan polisi atas kasus pencurian.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dalam konferensi pers kasus pencurian, di Mapolres Purbalingga, Jumat (5/2/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Residivis kasus pencurian berinisial HR (36) alias Sutung, warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, diamankan polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga.

HR ditangkap lantaran aksi pencurian di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka ini merupakan residivis, spesialis kasus pencurian dan sudah empat kali masuk penjara akibat kasus yang sama," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono, dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/2/2021).

Tak Pakai Helm, 2 Pemotor Tak Sadarkan Diri saat Tabrakan di Pengadegan Purbalingga

Waspada Banjir, Purbalingga sampai Cilacap Hari Ini Diperkirakan Hujan dari Siang hingga Malam

Empat Pintu Masuk Purbalingga Bakal Ditutup Selama Dua Hari, Pemberlakuan Jateng di Rumah Saja

Kunjungi Kemendag, Bupati Purbalingga Minta Bantuan Tenda dan Gerobag bagi Pedagang PFC

Pengungkapan kasus bermula saat terjadi pencurian di satu rumah di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Rabu (28/10/2020).

HR beraksi pada malam hari, saat penghuni rumah terlelap. Dia masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela dan menggasak barang berharga.

Korban bernama Kharisma Aditya Rakasiwi (21), kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya dua telepon genggam dan satu jam tangan.

Total kerugian yang dialami Aditya diperkirakan mencapai Rp 7 juta.

Berdasarkan laporan Aditya, tim Resmob Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

Hasilnya, didapati informasi adanya penjualan handphone tanpa kelengkapan yang dilakukan terduga pelaku pencurian.

Setelah berhasil diidentifikasi, penjual telepon seluler itu dikejra dan diamankan.

"Pelaku yang merupakan buruh bangunan dan sering bekerja di luar kota ini akhirnya diamankan saat pulang ke rumah di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Dari tangan HR polisi mengamankan satu telepon genggam merk Oppo tipe A3S warna ungu, satu telepon genggam biasa, dan satu kunci letter T.

Kapal Digulung Ombak di Selatan Pulau Nusakambangan Cilacap, 1 Nelayan Hilang dan 3 Lainnya Luka

Lihat Motor Tak Dikunci Setang, Warga Cilongok Banyumas Gondol Motor di Depan Warung Bebek Geseng

Imlek di Banyumas Sederhana: Sembahyang Massal Ditiadakan, Penyalaan Lilin Pengharapan Diwakilkan

BRT Banyumas Diperkirakan Beroperasi Juni, Ini 3 Koridor yang Bakal Dilayani

Selain itu, satu dus book telepon genggam yang dimiliki korban sebagai bukti kepemilikan.

Berdasarkan keterangan HR, ia mengaku sudah empat kali dihukum akibat kasus pencurian.

Terakhir, ia dihukum penjara selama satu tahun enam bulan akibat pencurian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved