Berita Kriminal

Buron Empat Bulan, Pelaku Curanmor di Tegal Tertangkap, Hendak Beraksi Lagi di Bantul Yogyakarta

Pelaku mencuri motor yang berada di parkiran Kantor JNE Jalan Gajah Mada Kota Tegal, Kamis (1/10/2020).

POLRES TEGAL KOTA
Pelaku pencurian sepeda motor (duduk) di Kota Tegal, tertangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Tegal Kota di Bantul, Yogyakarta, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Tegal ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Tegal Kota di Yogyakarta

Pelaku adalah Edi Setia (33), warga Kabupaten Lampung Timur. 

Edi menjadi buronan kepolisian sejak empat bulan lalu, pada Oktober 2020. 

Pengunjung Kecele di Cinepolis Pasific Mall Tegal, Pembukaan Bioskop Ternyata Ditunda

Pantai Alam Indah Tegal Dilengkapi Warung Literasi, Pemkot Tegal Ingin Minat Baca Warga Meningkat

Aksi Pencurian Motor di Tegal, Korban Teriaki Maling Saat Kejar Pelaku, Ternyata Teman Saat Mondok

Berkah Nelayan Saat Musim Baratan, Tangkapan Udang Rebon Melimpah di Tegal

Dia mencuri motor yang berada di parkiran Kantor JNE Jalan Gajah Mada Kota Tegal, Kamis (1/10/2020). 

Kemudian dia tertangkap di wilayah Bantul, DI Yogyakarta, pada Kamis (28/1/2021).

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdulloh mengatakan, pelaku ES mencuri motor milik korban HP (22).

Itu dilakukan pelaku saat kondisi kantor JNE Jalan Gajah Mada Kota Tegal sedang sepi. 

Kejadian terjadi sekira pukul 21.00 pada Oktober 2020. 

Pelaku mencuri motor di titik parkiran khusus karyawan. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T. 

"Ketika korban hendak pulang pukul 21.40, motornya sudah tidak ada."

"Setelah lihat CCTV, benar motornya telah diambil dua pelaku," kata AKP Syuaib kepada Tribunbanyumas.com, Senin (1/2/2021). 

AKP Syuaib menjelaskan, dalam kejadian tersebut ada dua pelaku yang terlibat. 

Pelaku pertama ES ditangkap di sebuah indekos yang ada di Bantul, Yogyakarta

Sementara pelaku satunya sudah tertangkap di Jakarta oleh Polres Pemalang.  

AKP Syuaib mengatakan, pelaku memang berpindah-pindah sesuai target operasi. 

Dia ada di Yogyakarta untuk mencari target curanmor lainnya. 

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Terekam CCTV, Seorang Wanita Mencuri Ponsel di Masjid Pasar Baru Pemalang saat Pemilik Wudhu

Lagi, Tongkang dan Kapal Pemandu Terdampar di Pantai Kaliprau Pemalang, Terhempas Gelombang Tinggi

Tempat Relokasi Sementara Pedagang Pasar Weleri Kendal Sudah Capai 90 Persen

Puting Beliung Terjang Cepiring Kendal, Puluhan Atap Rumah Warga Berserakan di Tanah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved