Berita Nasional
Dalam Dua Pekan, Tiga TKW Asal Cilacap dan Banyumas Meninggal di Hong Kong
Hanya dalam waktu dua pekan, tiga tenaga kerja wanita (TKW) asal Jawa Tengah di Hong Kong, meninggal dunia.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
Kendati secara nilai dagang antara tenaga kerja Filipina dan tenaga kerja Indonesia bersaing, orang Filipina berani menolak perintah kerja yang tidak terdapat di kontrak kerja, terutama perintah kerja yang membahayakan bagi dirinya.
"Teman-teman PMI tahu aturan itu. Mereka baru datang ke Hong Kong, sebelum masuk ke majikan, mereka masuk program KJRI. Mereka dikasih tahu hak mereka, apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan, dan panduan bekerja di Hong Kong," katanya.
"Tetapi, terkadang, teman-teman takut. Mereka takut dipecat majikan, mereka memilih diam," ujarnya.
Menurut Judy, kasus pemecatan secara sepihak yang dilakukan majikan memang banyak. Tapi, itu tidak terjadi jika mereka berani lapor ke KJRI.
• Tak Punya Uang untuk Judi Togel, Warga Ambal Nekat Curi Kambing. Kecanduan Judi Sejak Remaja
• Kepingin Naik Motor, Bocah Kelas 5 SD di Madiun Tiga Kali Curi Motor di Masjid
• Pemkab Banyumas Klaim Kasus Covid Januari Turun Tapi Ruangan ICU Tetap Ditambah
Karena, ketika majikan itu diketahui memperkerjakan tenaga kerja asing tidak sesuai aturan maka majikan tersebut akan kena blacklist, tidak boleh lagi memperkerjakan tenaga kerja asing.
Hal yang juga terjadi di kasus pemecatan. Majikan juga akan kena sanksi jika melakukan pemecatan pada pekerja yang sedang dalam kondisi sakit.
Judy meminta, TKW di Hongkong berani berkata tidak untuk pekerjaan yang membahayakan dirinya. Juga, menyadari hak-haknya sebagai pekerja.
Sehingga, kematian TKW yang disebabkan kecelakaan kerja atau kelelahan tidam terulang lagi. (*)