Berita Jepara
Tertangkap, Pelaku Pembacokan di Poskamling Bendapete Jepara Ngamuk Korban Tolak Diajak Minum Miras
Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia di Poskamling Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Jepara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia di Poskamling Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, 26 Desember 2020 lalu.
Pelaku pembunuhan, Ahmad Edi Siswanto (21), warga Muryolobo, Nalumsari, Jepara, melakukan pembacokan kepada korbannya, Nor Hasan (25), warga Sidorekso, Kabupaten Jepara, karena tak mau diajak mengonsumsi minuman keras.
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, Nor Hasan awalnya bersama Ahmad Edi seusai menonton organ tunggal.
Kemudian, Nor Hasan pamit membeli rokok. Namun, setelah beberapa saat, Nor Hasan tak kembali.
Kesal ditinggal, Ahmad Edi bersama temannya, kemudian mencari keberadaan Nor Hasan, mengendarai sepeda motor.
"Korban ternyata sedang tidur di poskamling. Kemudian, pelaku membangunkan korban untuk diajak minum lagi," ujar AKBP Aris Tri, saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: 12 Anak Buah Kapal asal Batang Masih Hilang setelah Tertabrak Kapal Besar di Perairan Jepara
Baca juga: Puluhan Siswa SMP di Jepara Positif Covid-19, Masih Dicari Sumber Penularan
Baca juga: Diretas, Akun Instagram RSUD Kelet Jepara Tampilkan Foto Syur, Begini Komentar Warganet
Baca juga: Disuruh Isolasi Mandiri Malah Ikut Piknik ke Bali, Pasien Positif Covid-19 di Bangsri Jepara
Namun, Nor Hasan menolak. Dia meminta Ahmad Edi menghabiskan minumannya.
Ahmad Edi yang tidak terima perkataan Nor Hasan, kemudian mengeluarkan celurit yang dibawa di pinggangnya.
"Sempat terjadi cekcok dengan korban, sampai kemudian, pelaku mengeluarkan celurit dan mengayunkan ke kaki korban," ujar dia.
Nor Hasan sempat berusaha merebut celurit yang dibawa Ahmad Edi tetapi tidak bisa. Sehingga, Nor Hasan memilih melarikan diri dari tempat kejadian.
"Tersangka lari ke rumah untuk mengganti baju dan membuang pakaian dan celurit di Sungai Pungguk, Desa Bendanpete," ujar dia.
Korban yang mengalami luka di bagian paha kanan dirawat selama 11 hari di RS Mardi Rahayu, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Baca juga: Sah, Pasangan Ngebas Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Semarang Periode 2021-2026
Baca juga: Ada Cashback Rp 400 Ribu untuk Pembelian Vivo V20, Ini Spesifikasinya
Baca juga: Bobol Gudang PT Kobe di Banjarsari Solo, Pencuri Bawa Brankas Berisi Uang Rp 22 Juta
Baca juga: Bukan Hoaks, Puting Beliung Terekam Muncul di Waduk Gajahmungkur Wonogiri. Ini Penjelasan BMKG
Dari hasil penyelidikan, Ahmad Edi melarikan diri di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kemudian, tim Resmob melakukan pengejaran sampai ke tempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya, Ahmad Edi akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Tersangka akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia. (*)