Berita Populer

5 Berita Populer: Banjir Rendam 167 Rumah di Jati Wetan Kudus-Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar

Berikut lima berita populer yang paling banyak dibaca di Tribunbanyumas.com, Rabu (20/1/2021):

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Seorang anak melintas di tengah banjir yang melanda Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Banjir di Desa Jati Wetan Kudus mengundang paling banyak perhatian pembaca Tribunbanyumas.com, Rabu (20/1/2021). Banjir yang merendam 167 rumah tersebut diperkirakan bisa bertahan hingga 1 bulan jika hujan terus mengguyur kawasan tersebut.

Selain berita banjir di Kudus, pembaca juga menaruh perhatian terkait gugatan Rp 3 miliar yang dilayangkan anak kepada ayahnya di Bandung.

Ada juga artikel terkait korban percabulan di Brebes yang menuntut kejelasan kasus ke polres setempat setelah tujuh bulan kejadian.

Serta, aturan baru masuk Banyumas wajib bawa hasil negatif tes rapid antigen dan harga emas per gram di Pegadaian, juga banyak dibaca.

Berikut lima berita populer di Tribunbanyumas.com, Rabu:

1. Banjir Rendam 167 Rumah di Desa Jati Wetan Kudus, Warga Pernah Kebanjiran Hingga 1 Bulan.

Hujan yang melanda Kudus memicu banjir di Kecamatan Mejobo dan Jati. Di Jati, banjir merendam 167 rumah di Desa Jati Wetan.

Kepala Desa Jati Wetan Suyitno menjelaskan,‎ sedikitnya terdapat 579 jiwa yang terdampak banjir karena rumahnya tergenang air.

"Ada 167 rumah yang terendam dan berdampak pada 201 KK (kepala keluarga)," ujar dia, Rabu (20/1/2021).

Dia menjelaskan, rumah terendam banjir itu tersebar di tiga dukuh, yakni Dukuh B‎arisan ada 18 rumah, Dukuh Tanggulangin sebanyak 110 rumah, dan 32 rumah lainnya di Dukuh Gendok.

"Paling tinggi, ada yang sampai 70 sentimeter, itu di Dukuh Tanggulangin," ujarnya.

Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.

2. Terjadi Lagi, Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar Gara-gara Ingin Jual Tanah Warisan.

Seorang kakek di Kota Bandung, harus menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran digugat anaknya sendiri terkait tanah warisan.

Kakek bernama RE Koswara, 85 tahun, itu digugat sang anak Rp 3 miliar karena berniat menjual tanah warisan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved