Berita Populer
5 Berita Populer: Guru PAI Kebumen Galau Jelang Rekruitmen PPPK-Truk dan Bus AKAP Wajib Punya SMK
Berikut lima berita populer paling banyak dibaca pembaca di Tribunbanyumas.com, Sabtu:
TRIBUNBANYUMAS.COM - Rencana pemerintah membuka rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk guru malah membuat guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kebumen galau.
Pasalnya, penjaringan tenaga pendidik ini tak mencakup guru PAI. Padahal, lowongan yang disediakan mencapai 1 juta kursi.
Berita terkait kegelisahan guru PAI Kebumen ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca pembaca Tribunbanyumas.com, Sabtu (16/1/2021).
Beberapa berita lain yang juga mendapat perhatian pembaca di hari yang sama di antaranya, terkait kewajiban truk angkutan barang dan Bus AKAP memiliki SMK, judi balap liar di JLSS Kebumen dibubarkan, juga penyaluran bansos di Banjarnegara yang melibatkan ojek online.
Berikut lima berita populer di Tribunbanyumas.com, Sabtu:
1. Ini Kegalauan Guru PAI di Kebumen, Tak Masuk Formasi Perekrutan Sejuta Guru PPPK 2021.
Kabar perekrutan sejuta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi guru non PNS di seluruh Indonesia.
Tidak terkecuali guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Kebumen.
Ini pula yang dirasakan Musbikhin, Anggota Asosiasi Guru PAI Indonesia Kabupaten Kebumen sekaligus guru agama Islam di SD Negeri Podourip, Kecamatan Petanahan.
Baca juga: KABAR DUKA, Ketua Baznas Pekalongan KH Muhammad Dzukron Tutup Usia di RSUP Dr Kariadi Semarang
Baca juga: Dua Pabrik Tuak di Ajibarang Banyumas Digerebek, Polisi Temukan 345 Liter Tuak Siap Edar
Musbikhin dan Guru PAI lainnya harus gigit jari karena kabar yang menyesakkan.
Formasi sejuta guru PPPK itu ternyata, tidak termasuk di dalamnya guru PAI.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Truk Angkutan Barang dan Bus AKAP Wajib Miliki SMK, Izin Bakal Dicabut Bila Tidak Dilaksanakan.
Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan di jalan raya, Kemenhub akan mewajibkan perusahaan angkutan barang dan penumpang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di 2021.
Langkah ini diambil sesuai pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.