Berita Nasional

Truk Angkutan Barang dan Bus AKAP Wajib Miliki SMK, Izin Bakal Dicabut Bila Tidak Dilaksanakan

Kemenhub akan mewajibkan perusahaan angkutan barang dan penumpang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di 2021.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI - Truk muatan batu terguling dan truk gandeng dengan nomor polisi L 9517 UC yang tidak kuat menanjak di Gunung Tugel, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Kamis (12/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan di jalan raya, Kemenhub akan mewajibkan perusahaan angkutan barang dan penumpang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di 2021.

Langkah ini diambil sesuai pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

Dimana di dalamnya mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Baca juga: Harno Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Semarang, Alasan Pelaku Karena Istri Ogah Berhubungan Intim

Baca juga: Bisa Ditiru, Begini Cara Imran Nahumarury Biar Tidak Kehilangan Feeling Kepelatihannya di PSIS

Baca juga: Tribun Jateng Luncurkan Tribunpantura.com, Portal Berita yang Mencakup Pantura Barat di Jateng

Baca juga: Tak Ada Sengketa, Berikut Jadwal Resmi Penetapan Paslon Terpilih di Kabupaten Blora

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan, penerapan SMK akan digencarkan tahun ini, meneruskan pelaksanan tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya Sistem Manajemen Keselamatan atau SMK diberlakukan untuk kendaraan bahan berbahaya dan beracun (B3)."

"Tahun ini kami lanjutkan untuk ke transportasi, baik penumpang dan barang," kata Risal seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

Pelaksanaan SMK untuk perusahaan angkutan barang atau logistik, juga menjadi bagian upaya menekan peredaran truk over dimension over loading (ODOL).

Dimana itu sifatnya merupakan pencegahan dari hulu.

Sementara untuk angkutan penumpang, SMK konsentrasinya akan difokuskan pada perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP).

Hal tersebut juga guna menekankan sisi keselamatan.

"Untuk ODOL tetap target kami pada 1 Januari 2023, dengan SMK ini sebagai langkah pencegahan dan perbaikan dari hulunya."

"Kami akan lebih ke sisi pencegahan dan penindakan, termasuk di jalan tol juga," ujar Risal.

"SMK untuk AKAP guna menekan kecelakaan sekaligus mereka meningkatkan standar pelayanan minimum (SPM)."

"Keduanya ini akan wajib karena bila tidak menerapkan SMK, maka sanksinya akan sulit mendapat izin," kata dia.

ILUSTRASI - Bus Sugeng Rahayu alami kecelakaan di Kertek, Wonosobo, Jumat (31/7/2020) malam. Diduga karena rem blong, bus Sugeng Rahayu dari arah Parakan, Temanggung, meluncur menghantam Benteng Takeshi.
ILUSTRASI - Bus Sugeng Rahayu alami kecelakaan di Kertek, Wonosobo, Jumat (31/7/2020) malam. Diduga karena rem blong, bus Sugeng Rahayu dari arah Parakan, Temanggung, meluncur menghantam Benteng Takeshi. (Tangkapan Layar Video Live Facebook TribunJateng.com)

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani sudah menjelaskan SMK menjadi bagian dari manajemen perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved