Berita Nasional
Truk Angkutan Barang dan Bus AKAP Wajib Miliki SMK, Izin Bakal Dicabut Bila Tidak Dilaksanakan
Kemenhub akan mewajibkan perusahaan angkutan barang dan penumpang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di 2021.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan di jalan raya, Kemenhub akan mewajibkan perusahaan angkutan barang dan penumpang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di 2021.
Langkah ini diambil sesuai pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
Dimana di dalamnya mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Baca juga: Harno Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Semarang, Alasan Pelaku Karena Istri Ogah Berhubungan Intim
Baca juga: Bisa Ditiru, Begini Cara Imran Nahumarury Biar Tidak Kehilangan Feeling Kepelatihannya di PSIS
Baca juga: Tribun Jateng Luncurkan Tribunpantura.com, Portal Berita yang Mencakup Pantura Barat di Jateng
Baca juga: Tak Ada Sengketa, Berikut Jadwal Resmi Penetapan Paslon Terpilih di Kabupaten Blora
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan, penerapan SMK akan digencarkan tahun ini, meneruskan pelaksanan tahun sebelumnya.
"Tahun sebelumnya Sistem Manajemen Keselamatan atau SMK diberlakukan untuk kendaraan bahan berbahaya dan beracun (B3)."
"Tahun ini kami lanjutkan untuk ke transportasi, baik penumpang dan barang," kata Risal seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).
Pelaksanaan SMK untuk perusahaan angkutan barang atau logistik, juga menjadi bagian upaya menekan peredaran truk over dimension over loading (ODOL).
Dimana itu sifatnya merupakan pencegahan dari hulu.
Sementara untuk angkutan penumpang, SMK konsentrasinya akan difokuskan pada perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP).
Hal tersebut juga guna menekankan sisi keselamatan.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
otomotif hari ini
otomotif
Jakarta
Bus AKAP
Truk Barang
kemenhub
Sistem Manajemen Keselamatan
Aturan Baru Bus AKAP
Permenhub Nomor 85 Tahun 2018
Risal Wasal
Ahmad Yani
Vaksin Nusantara dan Merah Putih Siap Bersaing Atasi Covid, Ini Beda Kedua Vaksin Dalam Negeri Itu |
![]() |
---|
Ingin Event dan Wisata Berjalan Lagi, Menparkeraf Sandiaga Uno Temui Kapolri |
![]() |
---|
Perbaikan Jalur Rampung, Kereta Api Jarak Jauh Dari dan Menuju Jakarta Sudah Beroperasi Lagi |
![]() |
---|
Rusak atau Hilang, 23.064 Dokumen Kependudukan Korban Banjir di Jateng Sudah Diganti Kemendagri |
![]() |
---|
Cuti Bersama Cuma 2 Hari, Berikut Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 |
![]() |
---|