Berita Purbalingga
Selama PPKM, Pedagang Hewan Luar Daerah Dilarang Berjualan di Purbalingga
Selama PPKM, pedagang hewan ternak dari luar daerah dilarang berjualan di Pasar Hewan Purbalingga.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pedagang hewan ternak dari luar daerah dilarang berjualan di Pasar Hewan Purbalingga.
Namun demikian, perekonomian harus tetap berjalan 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan protokol kesehatan di pasar hewan Purbalingga.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh masyarakat, baik pedagang atau pembeli, meningkatkan protokol kesehatan.
"Kalau dalam kota, masih diperbolehkan. Semua pedagang yang luar kota kami imbau agar kembali ke rumah masing-masing dan berjualan di kampungnya," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Pemkab Purbalingga Alokasikan Dana Rp 68 Miliar untuk Perbaikan Jalan, Ini Ruas yang Bakal Ditangani
Baca juga: Sungai Ranu Meluap, 80 Rumah di Cilapar Purbalingga Kebanjiran
Baca juga: Hati-hati, Ada Akun Palsu Facebook Bupati Purbalingga. Minta Uang Hingga Pulsa ke Netizen
Baca juga: Selama PPKM, Penumpang Bus dari Luar Purbalingga Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen
Sebelumnya, tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan dan Satpol PP, sempat melakukan penyekatan di wilayah perbatasan.
Penyekatan dilakukan di tiga perbatasan besar, yaitu ada di sekitar Karangreja, Bukateja, dan Jompo, dan perbatasan kecil, semisal di Kaligondang dan Padamara.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Purbalingga sepakat, dalam masa PPKM untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masuk.
Warga dari luar wilayah yang akan masuk ke Purbalingga dicek kelengkapan surat-surat kesehatannya, semisal hasil swab antigen.
Penyekatan tersebut akan berlaku sampai 25 Januari 2021 di semua perbatasan di wilayah Purbalingga.
Patroli juga akan dilakukan di sekitar daerah objek wisata, warung-warung, dan pasar tradisional untuk melakukan penertiban jika ada pelanggaran protokol kesehatan. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak Berakhir Damai, Agesti Ayu Dihadiahi Dedy Mulyadi Biaya Kuliah
Baca juga: Vaksinasi Covid di Jateng Dimulai Kamis Besok, Ganjar: Nakes Kita Siap dan Fasih
Baca juga: Niat Pemuda asal Kebumen Bawa Kabur Motor di Ajibarang Banyumas Gagal, Tepergok dan Diteriaki Maling
Baca juga: Presiden Hanya Usulkan Satu Nama ke DPR, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
psbb jawa bali
PPKM Purbalingga
pembatasan kegiatan purbalingga
pembatasan kegiatan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pemkab Purbalingga Alokasikan Dana Rp 68 Miliar untuk Perbaikan Jalan, Ini Ruas yang Bakal Ditangani |
![]() |
---|
Sungai Ranu Meluap, 80 Rumah di Cilapar Purbalingga Kebanjiran |
![]() |
---|
Hati-hati, Ada Akun Palsu Facebook Bupati Purbalingga. Minta Uang Hingga Pulsa ke Netizen |
![]() |
---|
Pemkab Purbalingga Tertarik Rancang Perda Pendidikan Karakter, Ini Respon Kemenag |
![]() |
---|
Selama PPKM, Penumpang Bus dari Luar Purbalingga Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen |
![]() |
---|