Berita Purbalingga
Pemkab Purbalingga Alokasikan Dana Rp 68 Miliar untuk Perbaikan Jalan, Ini Ruas yang Bakal Ditangani
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengalokasikan anggaran senilai Rp 68 miliar untuk menangani kerusakan infrastruktur jalan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengalokasikan anggaran senilai Rp 68 miliar untuk menangani kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Cahyo Rudiyanto mengatakan, penanganan kerusakan 409 ruas jalan kabupaten sepanjang 881.087 km, memerlukan anggaran di atas Rp 100 miliar.
Namun, karena pandemi Covid-19, pada Tahun Anggaran (TA) 2020, hanya tersedia dana sekitar Rp 30 miliar. Tahun ini, disediakan dana Rp Rp 68 miliar.
"Kerusakan jalan yang masih masuk dalam kondisi baik dan sedang maka dilakukan pemeliharaan rutin," ujar Cahyo sebagaimana dalam rilis, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Sungai Ranu Meluap, 80 Rumah di Cilapar Purbalingga Kebanjiran
Baca juga: Hati-hati, Ada Akun Palsu Facebook Bupati Purbalingga. Minta Uang Hingga Pulsa ke Netizen
Baca juga: Pemkab Purbalingga Tertarik Rancang Perda Pendidikan Karakter, Ini Respon Kemenag
Baca juga: Selama PPKM, Penumpang Bus dari Luar Purbalingga Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen
Kerusakan jalan yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, menurutnya, disebabkan beberapa faktor, semisal hujan yang terus menerus.
Hal tersebut mengakibatkan kerusakan jalan naik menjadi empat kali lipat dibandingkan ketika kondisi normal.
Hujan juga menghambat tim penambal lubang jalan bekerja. Aspal yang digunakan masih memakai aspas panas, dimana proses pembakarannya butuh cuaca terang.
Lubang jalan yang ada, kebanyakan tergenang air dan perlu dibersihkan serta dikeringkan terlebih dahulu.
Sehingga, butuh waktu yang cukup lama dan ini menyebabkan menurunnya kecepatan penambalan lubang jalan.
"Banyak ruas jalan yang seharusnya penanganan kerusakannya tidak hanya tambal lubang tapi perlu pelapisan kembali dan peningkatan kontruksi jalan," jelasnya.
Diungkapkan Cahyo, ruas jalan yang membutuhkan pemeliharaan berkala saat ini, di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan S Parman sisi timur, Jalan Bobotsari–Karanganyar, Jalan Pengadegan–Kecombron, Jalan Kecombron–Rembang, Jalan Kutabawa–Karangreja, serta Jalan Soekarno–Hatta.
Sementara, ruas jalan yang memerlukan peningkatan kontruksi di antaranya, Jalan Mewek–Kalimanah, Jalan Bojong–Panican, Jalan Panican–Linggamas, Jalan Panican–Kemojing, dan Jalan Kembangan–Karanggedang.
Faktor lain penyebab jalan berlubang adalah karena banyak kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan drainase jalan yang kurang memadai.
Penanganan kerusakan jalan kabupaten secara garis besar dilakukan menggunakan dua metode pengadaan, meliputi pengadaan secara tender melalui pemeliharaan berkala dan peningkatan jalan, kemudian pengadaan secara swakelola atau pemeliharaan rutin.
Untuk pengadaan secara lelang, saat ini, masuk pada tahapan persiapan perencanaan teknis dan ditargetkan awal bulan Mei 2021 sudah berkontrak.