PSBB Jawa Bali
Masuk Bali Wajib Rapid Test Antigen, Aturan Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini
Syarat masuk Bali untuk pengguna moda transportasi udara adalah wajib menunjukkan bukti negatif RT-PCR atau swab PCR.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BALI - Seiring dengan pengumuman langkah baru pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali untuk mencegah makin tingginya penularan Covid-19, Pemprov Bali mengeluarkan aturan baru masuk ke Bali.
Aturan baru tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut, tertera perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau surat keterangan negatif uji rapid test antigen untuk bisa masuk ke Bali.
Baca juga: Tetap Berproduksi, Pengrajin Tahu Purwokerto Pilih Naikkan Harga setelah Harga Kedelai Impor Meroket
Baca juga: Tak Sekadar di Pasar Wage Purwokerto, Dua Pasar di Banyumas Juga Senasib, Cabai Diolesi Cat Merah
Baca juga: Aksi Pencurian Terungkap di Purbalingga, Pelaku Hendak Jual Perhiasan Emas, Ternyata Tetangganya
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku Sabtu (9/1/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Artinya, aturan wajib RT-PCR atau rapid test antigen ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya berlaku hingga Jumat (8/1/2021).
Sedikit perubahan juga dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Dimana menyatakan bahwa syarat masuk Bali untuk pengguna moda transportasi udara adalah wajib menunjukkan bukti negatif RT-PCR atau swab PCR.
Kini, pengguna moda transportasi udara hanya wajib menunjukkan minimal bukti hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Seperti tertera dalam SE tersebut.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.”
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa.
Kini, pendatang yang masuk ke Bali baik dari jalur udara, darat, dan laut sama-sama bisa memilih untuk menunjukkan antara hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
“Iya ada pelonggaran kan."
"Satu, dari akurasi kan mirip-mirip."
"Dan ada prinsip equal antara darat dan laut."
"Sehingga PCR bisa, antigen juga bisa."
"Bisa pilih, tergantung mereka bisa menyerahkannya apa," kata Putu seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Selain menunjukkan surat bukti tersebut, berikut ini syarat baru masuk Bali berlaku mulai 9 Januari 2021:
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk pengguna transportasi udara.
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen.
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
- Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Selain melalui SE Gubernur Bali, aturan baru bagi PPDN dalam masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali ini juga diatur dalam SE Nomor 1 Tahun 2021.
Tertera bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali.
"Bagi yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ATAU hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen"
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: 80 Anak Yatim Diajak Wisata Yayasan Jumat Barokah Banjarnegara, Kevin Jadi Teringat Almarhum Ayah
Baca juga: Modus Kartu ATM Tertelan Masih Terjadi, WD Kehilangan Rp 45 Juta di SPBU Mandiraja Banjarnegara
Baca juga: Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo
Baca juga: Polresta Banyumas Bekuk 2 Pencuri Penggilngan Padi, Beraksi dari Pemalang Hingga Wonosobo