PSBB Jawa Bali
Masuk Bali Wajib Rapid Test Antigen, Aturan Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini
Syarat masuk Bali untuk pengguna moda transportasi udara adalah wajib menunjukkan bukti negatif RT-PCR atau swab PCR.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BALI - Seiring dengan pengumuman langkah baru pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali untuk mencegah makin tingginya penularan Covid-19, Pemprov Bali mengeluarkan aturan baru masuk ke Bali.
Aturan baru tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut, tertera perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau surat keterangan negatif uji rapid test antigen untuk bisa masuk ke Bali.
Baca juga: Tetap Berproduksi, Pengrajin Tahu Purwokerto Pilih Naikkan Harga setelah Harga Kedelai Impor Meroket
Baca juga: Tak Sekadar di Pasar Wage Purwokerto, Dua Pasar di Banyumas Juga Senasib, Cabai Diolesi Cat Merah
Baca juga: Aksi Pencurian Terungkap di Purbalingga, Pelaku Hendak Jual Perhiasan Emas, Ternyata Tetangganya
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku Sabtu (9/1/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Artinya, aturan wajib RT-PCR atau rapid test antigen ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya berlaku hingga Jumat (8/1/2021).
Sedikit perubahan juga dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Dimana menyatakan bahwa syarat masuk Bali untuk pengguna moda transportasi udara adalah wajib menunjukkan bukti negatif RT-PCR atau swab PCR.
Kini, pengguna moda transportasi udara hanya wajib menunjukkan minimal bukti hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Seperti tertera dalam SE tersebut.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.”
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa.
Kini, pendatang yang masuk ke Bali baik dari jalur udara, darat, dan laut sama-sama bisa memilih untuk menunjukkan antara hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
“Iya ada pelonggaran kan."
"Satu, dari akurasi kan mirip-mirip."
"Dan ada prinsip equal antara darat dan laut."