Berita Nasional
Abu Bakar Ba'asyir Bebas: Dikawal Densus 88 dan Mobil Ambulans, Keluar dari Lapas Pukul 05.28 WIB
Narapidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi menghirup udara bebas, Jumat (8/1/2021).
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berada di dalam mobil saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.
Ia terbukti secara sah meyakinkan dan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan/Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Ucapkan Sepatah Kata pun, Dikawal Densus 88.