Berita Semarang

Pembatasan Kegiatan Berlaku di Semarang: Mal Tutup Pukul 19.00 WIB, 9 Ruas Jalan Ditutup

Selama pembatasan kegiatan, pusat perbelanjaan atau mal di Kota Semarang disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00 WIB.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan ke depan dengan menyesuaikan kebijakan pusat, di kantor Wali Kota Semarang, Kamis (7/1/2021). 

Sementara itu, fasilitas umum (fasum) dan kegiatan sosial budaya diminta dihentikan selama dua pekan ke depan.

"Maka, kami di Pemkot, semua aktivitas terkait kegiatan seminar, dialog, diskusi, ditunda," tegasnya.

Terkait kegiatan pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya membolehkan prosesi akad nikah tanpa ada pesta pernikahan.

Prosesi akad nikah juga harus sesuai protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah yang diundang.

Kemudian, aturan di moda transportasi, masih tetap sama, yakni penumpang diwajibkan memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan protokol kesehatan lain tetap diberlakukan.

Selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Semarang bakal menutup sembilan ruas jalan.

Tujuh ruas diantaranya ditutup selama 24 jam dan dua ruas lainnya ditutup mulai pukul 21.00-06.00.

"Ruas jalan Simpanglima yang menghubungkan Letjen Suprapto tidak ditutup 24 jam tapi mulai pukul 21.00-06.00 WIB. Pertimbangannya, karena banyak pelaku usaha PKL dan restoran yang masih bisa buka sampai pulul 21.00 WIB," paparnya.

Baca juga: Disimpan di Bawah Kasur untuk Renovasi Rumah, Uang Rp 15 Juta Milik Nurhaya Rusak Dimakan Rayap

Baca juga: Tak Ingin Perlemen Sahkan Kemenangan Joe Biden, Pendukung Trump Serbu Capitol, 1 Tewas Tertembak

Baca juga: Okupansi Tempat Pasien Covid di Semarang dan Solo Lebih dari 60%, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng

Baca juga: Jelang Kebebasan Abu Bakar Baasyir, Polresta Solo Siapkan Tim Pengurai Kerumunan

Aturan-aturuan tersebut akan disusun dalam revisi Peraturan Wali Kota Semarang.

Hendi menargetkan, kebijakan tersebut siap ditandatangani dalam dua hari ke depan dan dapat diberlakukan mulai 11 Januari.

Apabila terdapat pihak yang tidak mengindahkan peraturan, kata dia, akan dikenai sanksi berupa pembubaran kegiatan.

"Kalau bandel, dua sampai tiga kali, izinnya bisa kami tinjau ulang," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved