Minggu, 19 April 2026

Berita Kriminal

Parodikan Lagu Indonesia Raya, Polisi Sudah Tetapkan Dua Tersangka, Mereka Berteman di Dunia Maya

Dari pemeriksaan sementara, orangtua MDF di Cianjur Jawa Barat diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak berusia 8 tahun.

Editor: deni setiawan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah di kanal YouTube menyeret dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi tersangka.

Keduanya adalah NJ dan MDF.

NJ merupakan seorang WNI yang berada di Malaysia.

Dia ditangkap Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Baca juga: Di Penghujung Tahun 2020, Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Tegal Diklaim Capai 80 Persen

Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Kota Tegal Sepi, Wakil Wali Kota: Terima Kasih atas Kesadaran Masyarakat

Baca juga: Taman Buah Desa Kalisalak Bakal Jadi Ikon Baru di Batang, Luasannya Capai 25 Hektare

Baca juga: 372.080 Warga Batang Diusulkan Jadi Penerima Vaksin Covid-19, Berikut Hasil Pendataan Dinkes

Sementara itu, MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (31/12/2020).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, kedua tersangka berteman di dunia maya.

"Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya."

"Keduanya sering berkomunikasi," ujar Irjen Pol Argo seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Dari penangkapan MDF, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari kediaman MDF.

Yakni berupa ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).

Dari pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak berusia 8 tahun.

Ketika beranjak dewasa, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian.

"Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi."

"Tetapi ternyata terdeteksi juga," kata Irjen Pol Argo.

Akibat perbuatannya, MDF disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved