Penanganan Corona
Sekda Komang Gede Irawadi Tegaskan Tidak Ada PSBB Maupun Jam Malam di Blora
Sebagai antisipasi peningkatan Covid-19 di Blora didasari dengan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor. 450/0014275 per 27 Oktober 2020.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jam malam di wilayahnya tidak ada.
Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi jelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Setda Kabupaten Blora, Jumat (18/12/2020).
“PSBB tidak benar. Jam malam juga tidak ada,” ujar Komang kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Polisi Sasar Pasar Tradisional di Blora, Kapolsek Banjarejo: Kami Tak Bosan Kampanyekan Prokes
Baca juga: Perayaan Natal Dibatasi Paling Banyak 50 Orang, Berlaku di Seluruh Gereja Kabupaten Blora
Baca juga: Siapkan Rp 5 Miliar untuk Perbaiki dan Bangun Venue Baru, Blora Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2022
Baca juga: Blora Kini Sudah Miliki Alat Tes Usap PCR, Sehari Bisa Layani 60 Sampel
Meski begitu, razia protokol kesehatan terus berlangsung tanpa kendor oleh Satpol PP, TNI, dan Polri.
Razia tersebut sekaligus mengingatkan warga Blora bahwa saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak.
Terkait pelaksanaan ibadah keagamaan, menurut Komang, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terlebih dahulu juga harus dikoordinasikan dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.
“Tidak melaksanakan pawai atau arak-arakan dalam rangka hari besar keagamaan,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Komang, sebagai antisipasi peningkatan Covid-19 di Blora didasari dengan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor. 450/0014275 per 27 Oktober 2020.
Yakni perihal pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi Covid-19.
“Menjadikan peringatan hari raya besar keagamaan sebagai momentum untuk meningkatkan semangat kehidupan beragama."
"Serta menjadi persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.
Menurutnya, perayaan hari besar keagamaan pada prinsipnya tidak dilakukan secara tatap muka atau jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan warga jemaat.
Selain itu juga harus sadar protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, tidak dianjurkan menambah tenda.
Peserta atau jemaah yang hadir merupakan warga daerah sekitar (jamah sendiri) bukan warga dari luar daerah yang bersangkutan.
Terkait pelaksanaan ibadah keagamaan, menurut Sekda haruas tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu Pendeta Yulius Sukarno dari Bamag (Badan Musyawarah Gereja-Gereja) Kabupaten Blora menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 23 Tahun 2020.
Maksimal jemaat 50 persen di gereja dari kapasitas ruang dan mengimbau gereja-gereja di Kabupaten Blora menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan Natal dan Tahun Baru sudah ada edaran dari BAMAG agar gereja-gereja di Kabupaten Blora mengadakan kegiatan yang sifatnya doa saja.
Tidak menyelenggaraan perayaan Natal.
Natal bersama tidak ada.
Hal senada disampaikan oleh Pendeta Gideon Siregar dari Gereja Bethel Injil Sepenuh Cepu.
Kemudian, Wakil Bupati Blora, Arief Rohman berharap perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjalan tertib sesuai protokol kesehatan dan ketentuan yang diberlakukan. (Rifqi Gozali)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: PT KAI Jalankan KA Purwojaya Saat Libur Nataru, Relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir, Ini Jadwalnya
Baca juga: Rumah Kita Kini Hadir di Purwokerto, Toko Mebel dan Furniture Ini Beri Diskon Hingga 70 Persen
Baca juga: Polresta Banyumas Bekuk 2 Pencuri Penggilngan Padi, Beraksi dari Pemalang Hingga Wonosobo
Baca juga: Lahan Lereng Gunung Sindoro-Sumbing di Wonosobo Diproyeksi Jadi Tempat Budidaya Bawang Putih