Berita Jawa Tengah

Pengembang Serahkan 17 Sertifikat Fasum Perumahan, Pemkab Temanggung: Guna Hindari Sengketa

Diserahkannya sertifikat PSU bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas fasilitas umum di tiap perumahan di Kabupaten Temanggung.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Penyerahan piagam penghargaan oleh Pemkab Temanggung kepada para developer perumahan yang telah memberikan PSU kepada pemerintah setempat, Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - 17 sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal fasilitas umum perumahan diserahkan kepada Pemkab Temanggung sepanjang 2020.

Masing-masing diserahkan oleh pengembang perumahan yang tergabung dalam Pengusaha Developer Temanggung kepada DPUPKP Kabupaten Temanggung.

15 di antaranya diserahkan pada Kamis (10/12/2020) dan sisanya telah diserahkan beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: Karena Kondisi Ini, Mayoritas SMP Tunda Simulasi KBM Tatap Muka Lanjutan di Temanggung

Baca juga: Warga Temanggung Ini Konsumsi Sabu, Harus Terpisah dengan Istrinya, Usia Pernikahan Baru Tiga Bulan

Baca juga: 17 Guru di Temanggung Terpapar Covid-19, 11 Orang dari SMPN 1 Temanggung

Baca juga: Berdalih Bantu Saudara, Warga Adipala Cilacap Ini Pilih Gadaikan Mobil Rental di Temanggung

Kepala DPUPKP Kabupaten Temanggung, Hendra Sumaryana mengatakan, diserahkannya sertifikat PSU bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas fasilitas umum di tiap perumahan.

Adanya kepastian hukum juga memberikan kepastian pada aset tersebut agar tidak disalahgunakan atau dijualbelikan ke pihak lain.

Selain itu juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari.

Seperti contoh sengketa antar warga perumahan terhadap tanah lapangan maupun tempat ibadah yang diklaim secara sepihak.

"Baru tahun ini bisa terealisasi ini."

"Dengan ini, sertifikat PSU dipegang oleh pemerintah," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/12/2020).

Menurutnya, pengalihan lahan PSU di setiap perumahan seringkali menimbulkan konflik sengketa antar warga.

Karena itu, pihaknya merangkul para pengembang agar taat hukum, sehingga iklim investasi diharapkan bisa tumbuh lebih baik.

"Sesuai aturan hukumnya, PSU perumahan menjadi milik pemerintah kabupaten setelah dibangun dengan nilai prosentase yang telah ditentukan."

"Dengan ini, kepastian hukum bahwa PSU itu benar dibangun."

"Tidak akan dipindahtangankan ke pihak lain, serta tercatat menjadi aset pemerintah kabupaten," ujar Hendra.

Dia menyebutkan, nilai PSU yang diserahkan mencapai Rp 68 miliar berdasarkan nilai pasar.

Meliputi jalan utama perumahan, pertamanan, dan tempat ibadah maupun fasilitas umum dalam bentuk lain.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Bek PSIS Semarang Ini Sebut Indonesia Bakal Kehilangan Wibawa

Baca juga: Dua Bocah Asal Tegal Ini Ditemukan Tewas, Sudah Dicari Seharian Tidak Ditemukan Warga

Baca juga: Hasil Pilkada Kebumen 2020: Kotak Kosong Raih Suara Terbanyak di Kecamatan Sempor dan Gombong

Baca juga: 175 Pejabat Pemkab Cilacap Diswab, Sempat Kontak dengan Bupati dan Istri yang Positif Covid-19

Kata Hendra, luasan PSU yang diserahkan minimal 40 persen dari luas perumahan atau bukan bangunan fisik rumah hunian.

Selain itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi pada pengembang perumahan agar tetap taat pada aturan hukum yang berlaku.

Sebagaimana Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemkab Temanggung.

Dengan diserahkannya sertifikat PSU, pemerintah setempat berkewajiban merawat aset yang diterimanya, baik berupa jalan maupun tempat ibadah. 

"KPK dalam supervisi di pertengahan tahun ini menanyakan progres sertifikat PSU dari pengembang."

"Saat itu ditarget dua sertifikat tahun ini, namun kami bisa 17 sertifikat."

"Ini bukti ketaatan para pengembang yang bagus."

"Minimal sertifikat kami pegang terlebih dahulu sambil developer menyelesaikan bangunan fisik perumahan," tuturnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Developer Temanggung, Wulan Sriyanti mengatakan, saat ini terdapat 35 pengembang perumahan yang aktif di Temanggung.

Dia menuturkan, dengan adanya penyarahan PSU hingga 17 sertifikat sepanjang 2020, menunjukkan ada peningkatan ketaatan pengembang.

Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan dapat menambah kepercayaan dari masyarakat bahwa pengembang taat aturan dan menepati perjanjian dengan pembeli saat akad dilakukan.

Katanya, dengan adanya kolaborasi dengan pemerintah dapat mewujudkan citra saling menguntungkan antara pengembang, pemerintah juga masyarakat perumahan.

Kata Wulan, dari pengembang yang ada sudah mulai tertib memyerahkan fasilitas umum yang dikerjakan yang tadinya sebesar 30 persen menjadi 40 persen.

Dengan diserahkannya 40 persen PSU kepada pemerintah setempat, artinya pengelolaan dan perawatannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Meliputi perumahan subsidi juga medium.

Sedangkan perumahan higt class, PSU biasanya tetap dikelola developer masing-masing karena terdapat beberapa kendala.

Seperti gerbang perumahan elite rapat dengan penjagaan ketat sehingga sulit jika fasum dikelola pemerintah.

"Kami harap tidak ada sengketa akan fasilitas umum."

"Warga kompleks perumahan diharapkan dapat memanfaatkannya secara baik."

"Keuntungan lain seperti perumahan subsidi, jalannya terkadang bisa dilebur jadi satu dengan jalan desa dan pengelolannya bisa dengan dana desa."

"Yang jelas, yang diserahkan ada jalan utama, jalan lingkungan, pertamanan, kolam renang, hingga tempat ibadah."

"Yang jelas segala fasilitas umum di luar bangunan unit rumah yang sudah diserahkan ke pihak ketiga selaku pembeli," tutupnya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Tipu Korban Lewat Modus Jual Emas Murah, Warga Gancang Banyumas Ini Dibekuk Polsek Ajibarang

Baca juga: Renovasi Pasar Wage Purwokerto Dikerjakan Awal Tahun, Perbaikan Hanya di Blok B yang Terbakar

Baca juga: Program Jujag Jujug: Warga Purbalingga Tak Harus ke Pasar untuk Belanja, Cukup Order Lewat WA

Baca juga: Pemprov Jateng Tak Cepat Merespon, Bupati Banjarnegara Tambal Jalan Gunakan Uang Pribadi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved