Bupati Jember Dimakzulkan

MA Tolak Usulan Pemakzulan Bupati Jember, Begini Komentar Ketua DPRD

Mahkamah Agung (MA) menolak usulan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Jember Faida.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bupati Jember dr Faida mengunjungi Kantor Tribun Jakarta, Kamis (9/3/2017) di Jakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEMBER – Mahkamah Agung (MA) menolak usulan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Jember Faida.

Terkait putusan ini, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari Mahkamah Agung (MA) itu.

"Saya masih belum tau karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan," kata Itqon pada Kompas.com via telepon, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Gubernur Jatim Minta Kemendagri Copot Faida dari Jabatan sebagai Bupati Jember, Ini Alasannya

Baca juga: Terlambat Memproses APBD, Bupati Jember Disanksi Tak Digaji 6 Bulan

Baca juga: Rumah Tangga Saya Sekarang Hancur; Suami Bidan Tanggapi Video Mesum di Jember

Baca juga: Pria Ngamuk di Jember, Mesin ATM Dirusak Gunakan Palu, Dugaan Karena Depresi Berat

Itqon enggan bicara lebih lanjut tentang putusan MA tersebut.

"Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama," tutur dia.

DPRD Jember akan mencari tahu kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA itu.

Itqon menyebutkan, pemakzulan itu melewati proses yang tak mudah. Sebab, usulan itu tercapai setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan dan fraksi di DPRD Jember.

Bahkan, usulan pemakzulan Bupati Jember Faida disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang.

Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia.

"Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati," terang dia.

Meski usulan pemakzulan ditolak, pihaknya tetap berbesar hati dengan putusan MA.

"Sebagai warga negara kami terima apapun keputusan MA," tutur dia.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 9 Desember 2020 Rp 1.922.000 Per 2 Gram

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pencoblos Tak Pakai Masker Bernuansa Politik saat ke TPS

Baca juga: Diminta Rujuk Bersama Gading Marten, Gisel: Nggak Semulus Nulis Kata Balikan

Baca juga: Ini Kekhawatiran Striker PSIS Semarang Jika Kompetisi Liga 1 2020 Dilanjut Tahun Depan

Ia mengingatkan, DPRD Jember mengusulkan pemakzulan karena menilai Bupati Faida melanggar undang-undang, sumpah jabatan, dan tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau soal korupsi itu, urusan aparat penegak hukum," ucap politisi PKB itu.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida. Putusan itu dikeluarkan pada 8 Desember 2020.

Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemakzulan Bupati Faida Ditolak, DPRD: Hanya di Jember, Seluruh Anggota DPRD Setuju Pemakzulan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved