Pilkada Serentak 2020

Pemkab Purbalingga Bakal Beri Hadiah Rp 2,5 Juta, Warga yang Laporkan Politik Uang Disertai Bukti

Pemkab Purbalingga telah menyiapkan perangkat untuk mewujudkan anti politik uang, yakni dengan terbitnya Perbup Purbalingga Nomor 98 Tahun 2020.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga bersama jajaran Forkompinda sepakat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, sehat, berintegritas, dan bermartabat. 

Pemkab Purbalingga pun telah menyiapkan perangkat untuk mewujudkannya, yakni dengan terbitnya Perbup Purbalingga Nomor 98 Tahun 2020.

Dimana di dalamnya tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana politik uang. 

Baca juga: Cuti Selesai, Dyah Hayuning Pratiwi Kembali Jabat Bupati Purbalingga

Baca juga: KPU Purbalingga Minta PPK Siapkan TPS Cadangan untuk 3 Wilayah Terancam Banjir dan Longsor

Baca juga: Kakek Raswan Sudah Tergeletak di Tepian Sungai, Warga Purbalingga Ini Meninggal Jelang Salat Jumat

Baca juga: Senam Olah Napas Merpati Putih Purbalingga, Diyakini Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, Perbup itu mengamanatkan adanya penghargaan senilai Rp 2,5 juta bagi pelapor politik uang dan terbukti adanya money politik.

“Kami sudah menandatangani Perbup Purbalingga Nomor 98 Tahun 2020."

"Ini terkait pemberian penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Purbalingga.” kata Bupati Tiwi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/12/2020). 

Bupati Tiwi pun menjelaskan, mekanisme aduan itu.

Masyarakat yang menemukan kasus tindak pidana politik uang harus menyertakan barang bukti, lalu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Perkara itu selanjutnya akan dikaji dan ditangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jika terbukti ada pelanggaran, pelapor akan mendapatkan apresiasi sebesar Rp 2,5 juta sesuai aturan Perbup Purbalingga Nomor 98 tahun 2020.

Masyarakat pun diminta tidak khawatir melaporkan dugaan politik uang di lingkungannya.

Menurut dia, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya, karena menyangkut keselamatan. 

Terbitnya Perbup Purbalingga 98 Tahun 2020 ini diharapkan mampu mengantisipasi ancaman politik uang yang bisa mencederai proses demokrasi di Purbalingga

"Diharapkan mampu antisipasi ancaman politik yang akan mencederai Demokrasi," katanya.

Kajari Purbalingga, Syaifudin menjelaskan, kejaksaan akan bekerja secara profesional dan bermartabat dalam menangani perkara tindak pidana Pilkada Serentak 2020.

Siapapun yang terpilih nanti, jika terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan hukum, maka akan diproses. 

“Tidak ada jaminan bila kandidatnya terpilih akan terbebas dari tindakan hukum," katanya.

Syaifudin mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan tindak pidana politik uang.

Bisa saja sebagian masyarakat berpikiran, pemberi dan penerima suap bisa dipidanakan.

Sehingga mereka takut melapor jika telah terlanjur menerima uang dari oknum tertentu. 

Syaifudin menggarisbawahi, masyarakat yang menerima uang agar mencoblos calon tertentu terbebas dari ancaman pidana namun dengan syarat.

Dia menerima bukan untuk memiliki atau menguasai uang itu, melainkan untuk menjadikannya barang bukti pelaporan. 

"Jadi alasan pembenarnya, dia menerima untuk alat bukti, bukan untuk memiliki."

"Jika takut, dia bisa minta disembunyikan identitasnya," katanya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Kebumen Kini Punya Laboratorium Tes PCR, Hasil Swab Bisa Diketahui setelah 3 Jam Cek

Baca juga: AKBP Piter Yanottama Jabat Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan Geser ke Akpol

Baca juga: Punya Riwayat Makan Bareng Bupati Cilacap sebelum Positif Covid-19, Sekda Memilih Bekerja dari Rumah

Baca juga: Berdalih Bantu Saudara, Warga Adipala Cilacap Ini Pilih Gadaikan Mobil Rental di Temanggung

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved