Pilkada Serentak 2020
Pemkab Purbalingga Bakal Beri Hadiah Rp 2,5 Juta, Warga yang Laporkan Politik Uang Disertai Bukti
Pemkab Purbalingga telah menyiapkan perangkat untuk mewujudkan anti politik uang, yakni dengan terbitnya Perbup Purbalingga Nomor 98 Tahun 2020.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Siapapun yang terpilih nanti, jika terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan hukum, maka akan diproses.
“Tidak ada jaminan bila kandidatnya terpilih akan terbebas dari tindakan hukum," katanya.
Syaifudin mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan tindak pidana politik uang.
Bisa saja sebagian masyarakat berpikiran, pemberi dan penerima suap bisa dipidanakan.
Sehingga mereka takut melapor jika telah terlanjur menerima uang dari oknum tertentu.
Syaifudin menggarisbawahi, masyarakat yang menerima uang agar mencoblos calon tertentu terbebas dari ancaman pidana namun dengan syarat.
Dia menerima bukan untuk memiliki atau menguasai uang itu, melainkan untuk menjadikannya barang bukti pelaporan.
"Jadi alasan pembenarnya, dia menerima untuk alat bukti, bukan untuk memiliki."
"Jika takut, dia bisa minta disembunyikan identitasnya," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Kebumen Kini Punya Laboratorium Tes PCR, Hasil Swab Bisa Diketahui setelah 3 Jam Cek
Baca juga: AKBP Piter Yanottama Jabat Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan Geser ke Akpol
Baca juga: Punya Riwayat Makan Bareng Bupati Cilacap sebelum Positif Covid-19, Sekda Memilih Bekerja dari Rumah
Baca juga: Berdalih Bantu Saudara, Warga Adipala Cilacap Ini Pilih Gadaikan Mobil Rental di Temanggung