Penanganan Corona
Wisata Dusun Semilir Ditutup Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Semarang: Sudah Terlambat
Di antara destinasi wisata lain di Bumi Serasi, Dusun Semilir dinilai menjadi tempat berkumpulnya orang dengan jumlah paling besar.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - DPRD Kabupaten Semarang menilai langkah penutupan objek wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen pada Minggu (29/11/2020) oleh Satgas Covid-19 maupun Pemkab Semarang, sudah terlambat.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, semestinya baik Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang maupun Pemkab sejak awal mengambil tindakan.
Tidak hanya penutupan, tetapi juga memberikan saran solutif.
Baca juga: Sudah Selesai Direhab, Terminal Mangkang Semarang Beroperasi Mulai 2021
Baca juga: Rencana Dilanjut Februari 2021, Pelatih PSIS Semarang Senang Kompetisi Tidak Ubah Format
Baca juga: Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan, KPU Kabupaten Semarang: Sudah Kami Kirim ke Tingkat PPK
Baca juga: Kompetisi Lagi Mandek, Riors Justru Rilis Jersey Ketiga PSIS Semarang, Segini Harga yang Dibanderol
“Jadi kami melihat itu sudah agak terlambat karena mestinya jauh sebelumnya sudah ada tindakan."
"Kemudian disertai saran solutif terhadap pengelola wisata seperti pembatasan jam operasional serta jumlah pengunjung masuk,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/12/2020).
Menurut Bondan, di antara destinasi wisata lain di Bumi Serasi, Dusun Semilir dinilai menjadi tempat berkumpulnya orang dengan jumlah paling besar.
Sehingga lanjutnya, di tengah kenaikan warga terpapar virus corona (Covid-19) yang sangat tinggi tidak hanya Satgas Covid-19 memperbanyak edukasi tetapi memberikan batasan jelas.
“Sebab itu, ke depan kami berharap Satgas Covid-19 meningkatkan frekuensi edukasi lebih tinggi."
"Lalu mengedepankan tindakan tegas terhadap setiap pelanggar protokol kesehatan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Semarang menutup sementara operasional obyek wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang sampai batas yang belum ditentukan.
Plt Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro menjelaskan, penutupan dilakukan dalam rangka evaluasi penerapan protokol kesehatan virus corona.
Tindakan sementara ini, kata dia, mengacu Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Adanya destinasi wisata yang diduga melanggar ketentuan protokol kesehatan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Tajudin Noor menyatakan, sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha itu memang sengaja diberikan.
Itu setelah pengelola dianggap mengabaikan peringatan keras Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bondan-dprd-kabupaten-semarang.jpg)