Penanganan Corona
Acara Hajatan Kembali Dibatasi, Maksimal Diikuti 50 Orang di Temanggung
Meski tidak menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sepenuhnya, Pemkab Temanggung masih memperbolehkan kegiatan sosial maupun keagamaan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Naiknya status Covid-19 menjadi zona merah di Kabupaten Temanggung mengharuskan pemerintah membatasi kegiatan sosial di lingkungan masyarakat.
Meski tidak menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sepenuhnya, Pemkab Temanggung masih memperbolehkan kegiatan sosial maupun keagamaan.
Namun tentunya dengan catatan khusus, harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pastikan Perusahaan Bayar UMK 2021 sesuai Aturan, Pemkab Temanggung Segera Terjunkan Tim Sosialisasi
Baca juga: Mayoritas Ruang Isolasi Rumah Sakit Mulai Over Kapasitas, Ini Solusi Direktur RSUD Temanggung
Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan, Temanggung Berstatus Zona Merah Covid-19
Baca juga: Kepala Dinkes Temanggung Positif Covid-19, Aktivitas Pegawai Diganti WFH Sementara Waktu
Kepala Divisi Komunikasi dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto mengatakan, pihaknya saat ini berupaya untuk mendisiplinkan kembali masyarakat.
Seperti halnya pembatasan hajatan, tahlilan, ziarah, kondangan, maupun kegiatan sosial lainnya maksimal hanya bisa diikuti 50 orang.
Itupun pihak penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan ketat agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan.
"Sesuai surat dari Gubernur Jawa Tengah, (kegiatan sosial) maksimal dibatasi 50 orang."
"Kemudian Satgas kecamatan dan desa serta Satgas Jogo Tonggo bertugas mendisiplinkan lagi kegiatan masyarakat," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/12/2020).
Kata Gotri, pengetatan kembali kegiatan di masyarakat dikarenakan adanya peningkatan kasus yang begitu pesat.
Dia mencontohkan, dalam pekan lalu, terjadi tambahan 100 kasus baru terkonfirmasi Covid-19.
Hal ini menjadi perhatian khusus Pemkab Temanggung untuk bisa menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 agar tidak memperparah keadaan di masyarakat.
Gotri melanjutkan, selain pembatasan kegiatan sosial, Satgas Covid-19 juga menerapkan beberapa kebijakan lain untuk menstabilkan pertumbuhan kasus.
Seperti, menghentikan simulasi pembelajaran tatap muka, mengimbau dewan masjid dan takmir agar mengetatkan protokol kesehatan di tempat ibadah.
Termasuk mengharuskan pegawai perkantoran melakukan tes swab manakala terdapat kasus di lingkungan perkantoran.
"Protokol kesehatan tidak boleh lagi diabaikan."
"Karena Covid-19 belum selesai dan saat ini belum ada obatnya."
"Bupati juga telah menginstruksikan apabila ditemukan pegawai kantor positif Covid-19, semua pegawai lain harus dilakukan tes swab dan WFH sambil menunggu hasilnya," tegasnya.
Dengan pembatasan ini, nantinya semua kegiatan harus berizin Satgas Covid-19 setempat.
Tim Satgas yang akan memastikan dan mendisiplinkan warga selama berlangsungnya kegiatan. (Saiful Ma'sum)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: Bupati Banjarnegara Pastikan Semua Jalan di Desa Petir Bakal Mulus Tahun Depan
Baca juga: 177 Kelompok Ternak Dapat Bantuan, Pemkab Karanganyar: Penerima Bakal Dicek Secara Berkala
Baca juga: Jonathan Cantillana Akhirnya Pulang Kampung, Pemain PSIS Semarang Ini Sudah Lama Ingin ke Chile
Baca juga: Kabar Duka Lagi, Anggota DPRD Jateng Meninggal Dunia, Suharto Politikus Partai Nasdem