Berita Nasional
Alami Demam Tinggi dan Radang, Napi Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke RSCM Jakarta
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Ba'asyir dilarikan ke rumah sakit setelah kesehatannya menurun.
"Ya (dirawat di RSCM), tanggal 24 November yang bersangkutan kesehatannya nge-drop, demam tinggi, nyeri kepala, radang," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Kisah Eks Napiter di Kota Semarang, Dari Merakit Bom Hingga Dampingi Eks Napiter Lain Buka Usaha
Baca juga: Kembali ke NKRI, 5 Eks Napiter Ikuti Upacara Bendera 17 Agustus di Balai Kota Solo
Baca juga: Napiter Nusakambangan Cilacap Ceritakan Ketakutannya Saat Menolak Baiat ISIS, Dia Halal Dibunuh
Baca juga: BIN Minta Pemkab Banjarnegara Perhatikan Napiter Ageng Nugroho
Abdul Aris menuturkan, selama menjalani perawatan, Ba'asyir mendapat pengawalan dari petugas Lapas Gunung Sindur dan Kepolisian.
"Dengan pengawalan petugas lapas dan polri," kata dia.
Ba'asyir merupakan narapidana yang menghuni Lapas Gunung Sindur.
Ia divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesehatan Menurun, Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke RSCM".
Baca juga: Pemkab Semarang Siapkan Kolam Terpal untuk Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan Rawa Pening
Baca juga: 13 ANS Positif Covid-19, 4 OPD di Pemkab Cilacap Ditutup Sementara
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Tegal Tambah 158 Tempat Tidur di RSUD Suradadi
Baca juga: Perhatikan, Sesuai Peraturan Menteri Sepeda Harus Dilengkapi Lampu dan Bel