Berita Kriminal
Akhirnya Terungkap, Sosok Pencuri di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga Ternyata Penjaganya Sendiri
Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakuinya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Dari keterangan tersangka, ia terpaksa mencuri karena terdesak ekonomi.
Barang hasil curian dijual untuk mendapatkan uang.
Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakuinya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Tersangka mengaku memiliki utang ratusan juta Rupiah sehingga nekat mencuri.
"Utang tersebut tidak dapat dilunasi akibat gagal usaha jasa pengiriman yang sempat dirintis tersangka," jelasnya.
Dari peristiwa pencurian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Seperti satu jerigen warna putih ukuran 10 liter, tiga amplop angpao warna merah, dan satu kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 sentimeter.
AKP Pujiono menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelasnya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Tak Bertemu Langsung, Tahanan Polres Banjarnegara Kini Terima Kunjungan Keluarga Lewat Besuk Virtual
Baca juga: UMK 2021 Banjarnegara Rp 1.805.000, Dinaker: Itu Jalan Tengah yang Disetujui Buruh dan Pengusaha
Baca juga: Ayo Dukung Dawet Ayu Banjarnegara Juarai API 2020 Kategori Minuman Tradisional, Begini Caranya
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tri Agus Prasetijo, Kakak Bambang Pamungkas Ini Jadi Pendidik di Banjarnegara