Berita Tegal
Tak Didampingi Pengacara, Wasmad Langsung Bacakan Eksepsi di Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus konser dangdut di tengah wabah Covid-19 di PN Tegal, Selasa (17/11/2020).
Langsung Sampaikan Eksepsi
Dalam sidang perdana tersebut, wasmad juga langsung menyampaikan eksepsinya. Di hadapan majelis hakim, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.
Ia menilai, dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 dinilai tidak tepat.
"Karena, sejak awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan," kata Wasmad.
Selain menyebut kesalahan prosedur penyidikan, Wasmad juga mengatakan, saat ia menggelar konser, Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia mengatakan, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.
"Bahkan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal," kata dia.
Selain itu, Wasmad mengatakan, Wali Kota Tegal Dedy Yon telah mengumumkan di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis bahwa mengizinkan pesta atau kegiatan lain.
"Dengan judul 'Wali Kota Tegal kembali izinkan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event atau kegiatan lainnya'," kata Wasmad.
Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa.
"Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur maka pasal kedua juga dianggap gugur," kata Wasmad.
Berjanji Kooperatif