Berita Tegal

Tak Didampingi Pengacara, Wasmad Langsung Bacakan Eksepsi di Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus konser dangdut di tengah wabah Covid-19 di PN Tegal, Selasa (17/11/2020).

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (berpeci) ditemui seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (17/11/2020). 

Usai sidang, kepada wartawan, Wasmad mengaku akan mengikuti persidangan secara kooperatif. Ia pun tak menjelaskan secara detail alasan tidak didampingi pengacara.

"Saya akan kooperatif dan dari awal sangat menghormati proses hukum ini," kata Wasmad.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda untuk JPU menanggapi eksepsi terdakwa.

"Silakan hadir tepat waktu sesuai jadwal. Kalau berhalangan, misal sakit harus ada keterangan dokter. Kalau tidak ada alasan, kami akan mengambil sikap," kata ketua majelis hakim, Toetik Ernawati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Sidang Perdana Kasus Konser Dangdutan Anggota DPRD Tegal, Wasmad Tak Didampingi Pengacara".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved