Berita Tegal
Tak Didampingi Pengacara, Wasmad Langsung Bacakan Eksepsi di Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus konser dangdut di tengah wabah Covid-19 di PN Tegal, Selasa (17/11/2020).
Editor:
rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (berpeci) ditemui seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (17/11/2020).
Usai sidang, kepada wartawan, Wasmad mengaku akan mengikuti persidangan secara kooperatif. Ia pun tak menjelaskan secara detail alasan tidak didampingi pengacara.
"Saya akan kooperatif dan dari awal sangat menghormati proses hukum ini," kata Wasmad.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda untuk JPU menanggapi eksepsi terdakwa.
"Silakan hadir tepat waktu sesuai jadwal. Kalau berhalangan, misal sakit harus ada keterangan dokter. Kalau tidak ada alasan, kami akan mengambil sikap," kata ketua majelis hakim, Toetik Ernawati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Sidang Perdana Kasus Konser Dangdutan Anggota DPRD Tegal, Wasmad Tak Didampingi Pengacara".
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
wakil ketua dprd kota tegal jalani sidang
wakil ketua DPRD Kota Tegal jadi terdakwa
sidang wakil ketua DPRD Kota Tegal
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut
Konser Dangdut Abai Protokol Kesehatan
imbas konser dangdut di Tegal
Running News
Berita Terkait