Berita Kriminal
Tiga Hari Ungkap Empat Kasus, Kapolres Tegal Kota: Ada Tujuh Tersangka yang Ditangkap
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, keempat kasus yang terjadi di wilayah hukumnya itu mulai dari kasus pencurian.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satreskrim Polres Tegal Kota mengungkap empat kasus tindak pidana dan menangkap tujuh tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga hari yakni 7 hingga 9 November 2020.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, keempat kasus yang terjadi di wilayah hukumnya itu mulai dari kasus pencurian.
Lalu kekerasan dan pengeroyokan, hingga kasus penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Selama Masa Pandemi, Limbah Medis di Kota Tegal Bisa Sampai Satu Ton Tiap Bulan
Baca juga: Dua Pemuda Keroyok Karyawan Diler Motor, Kapolres Tegal Kota: Mereka Juga Ambil Handphone Korban
Baca juga: Pemkot Tegal Bisa Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Baca juga: Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Tegal, Pelaku: Bagaimana Lagi, Karena Sudah Terlalu Ingin
"Keempat kasus ini yang berhasil diungkap pada November 2020," kata AKBP Rita seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
AKBP Rita mengatakan, kasus pertama, pihaknya menangkap dua sejoli yang mencuri motor dan ditangkap 9 November 2020 di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua motor.
Seorang tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Untuk kasus kedua, kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang menyeret dua tersangka yang masih di bawah umur.
Keduanya juga ditangkap pada 9 November 2020 di Kota Tegal.
"Pelaku yang masih anak maka tidak kami hadirkan, karena dilarang memperlihatkan identitas anak."
"Mengingat Pasal 97 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata AKBP Rita.
Penyidik awalnya sempat melakukan upaya diversi, namun sempat ditolak korbannya hingga proses hukum berlanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan 170 Ayat 2 juncto 1 KUHP.
"Upaya diversi bisa kembali dilakukan di tingkat penuntutan atau di kejaksaan," kata AKBP Rita.
Kasus ketiga, kata AKBP Rita, pihaknya menangkap dua tersangka kasus pencurian baliho milik Pemkot Tegal pada 7 November 2020.
Barang bukti berupa lima baliho dan kendaraan pikap turut diamankan.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus keempat yakni kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang tersangka asal Wonosobo yang dibekuk polisi pada 8 November 2020 di sebuah indekos di Jakarta.
Untuk kasus ini, modus tersangka dengan menawarkan kapling rumah siap bangun kepada korbannya senilai Rp 150 juta.
Namun hingga batas waktu yang disepakati tersangka ingkar.
"Ketika korbanya meminta uangnya dikembalikan hanya diberikan cek yang ternyata kosong."
"Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," pungkas AKBP Rita.
Sebelumnya di awal November 2020, Polres Tegal Kota juga mengungkap lima kasus tindak pidana dengan 11 orang tersangka dalam dua bulan, yakni September sampai Oktober 2020.
Kasus yang berhasil diungkap mulai dari kasus penipuan dan penggelapan serta perkara fiducia.
Kemudian kasus curanmor, curat, dan perjudian online. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polres Tegal Kota Ungkap 4 Kasus Kejahatan dengan 7 Tersangka
Baca juga: Kini Giliran Paslon Nomor Urut 1 Lapor Bawaslu Purbalingga, Numpang Bagi Kaus di Program PSN
Baca juga: Dua Pemuda Keroyok Karyawan Diler Motor, Kapolres Tegal Kota: Mereka Juga Ambil Handphone Korban
Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Serahkan Delapan Ambulans, Percepat Layanan Kesehatan di Banjarnegara
Baca juga: Angka Usulan UMK Karanganyar 2021 Belum Finish, Apindo dan Serikat Buruh Masih Saling Ngotot