Berita Kriminal
Sepasang Gading Gajah Coba Dijual Rp 100 Juta, Guru SMK Juga Hendak Kelabui Pembeli
Ketiga tersangka diciduk saat akan melakukan jual beli sepasang gading gajah di jalan lintas di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi, Riau.
TRIBUNBANYUMAS.COM, RIAU - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tiga pria yang hendak menjual sepasang gading gajah Sumatera.
Ketiga tersangka YP (52), YS (52), dan WG (56).
Mereka berencana menjual sepasang gading gajah seharga Rp 100 juta.
Demikian disampaikan oleh Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Longsor Jebol Rumah Kartoji di Purbasari Purbalingga, Enam Lainnya Terancam
Baca juga: Cerita Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Kota Tegal, Sering Tak Berani Pulang ke Rumah
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Kabur di RSPAW Salatiga, DKK: Pria Warga Blotongan Usia 68 Tahun
Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal: Masih Banyak Pasien Tidak Jujur Saat Berobat
"Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi."
"Dimana tiga orang tersangka kami tangkap bersama barang bukti sepasang gading gajah masing-masing berukuran 80 sentimeter," ungkap Kombes Pol Andri.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka diciduk saat akan melakukan jual beli sepasang gading gajah di jalan lintas di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (11/11/2020) pukul 11.00.
Sepasang gading gajah tersebut milik tersangka YP.
Gading gajah akan dijual Rp 100 juta kepada tersangka WG melalui perantara tersangka YS.
"Mereka sudah dibuntuti oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau."
"Sesampainya di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, tim memberhentikan mobil tersangka."
"Sehingga, kami temukan barang bukti sepasang gading gajah," kata Kombes Pol Andri.
Menurut pengakuan tersangka YP, sepasang gading gajah itu didapat dari wilayah Provinsi Jambi.
"Tersangka YP ini warga asal Provinsi Jambi."
"Dia adalah berprofesi sebagai guru PNS (pegawai negeri sipil) di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jambi."