Minggu, 31 Mei 2026

Berita Hiburan

Vanessa Angle Divonis 3 Bulan Penjara, Suami: Sedih Harus Pisah dari Anak

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.

Tayang:
Editor: rika irawati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rasa cemas mendera terdakwa Vanessa Angel yang menanti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Kamis (5/11/2020).

Keluarga yang duduk di kursi ruangan sidang juga memasang wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.

Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi, yang tidak pernah absen mendamping istrinya dari awal persidangan, terus memanjatkan doa.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.

Baca juga: Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota, Alasan Pihak Kejari Karena Menyusui Anaknya

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Psikotropika

Baca juga: Vanessa Angel Dipulangkan Karena Negatif Narkoba atau Hamil? Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Pil Psikotropika

Majelis hakim menyatakan, vonis yang diterima terdakwa ini dipotong secara keseluruhan sejak pertama kali dilakukan penahanan.

Tentunya, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Vanessa Angel dengan kurungan 6 bulan penjara.

Bebas atau dipenjara?

Jubir PN Jakarta Barat Eko Aryanto menjelaskan, status Vanessa Angel apakah harus di tahan atau tidak.

Sebab, Vanessa dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota.

Pertama, Eko menegaskan, status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Kedua, kata Eko, apabila Vanessa Angel tidak mengajukan banding, putus hakim akan inkrah dan vanessa bakal menjalani masa penahanannya.

Baca juga: Indonesia Resmi Alami Resesi, Ini 5 Dampaknya Bagi Warga

Baca juga: Negatif Covid-19, Valentino Rossi Masih Berpeluang Turun di MotoGP Eropa Akhir Pekan Ini

Baca juga: 357 Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Positif Covid-19, Ditempatkan di Blok Khusus

Baca juga: Gunung Merapi Berstatus Siaga, 4 Destinasi Wisata di Jarak 5 Km Ditutup. Jip Wisata Masih Beroperasi

Ketiga, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel apabila tidak mengajukan banding, Eko mengatakan, ada itungan tersendiri untuk terdakwa yang menjadi tahanan kota.

"Jadi, dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.

Perhitungan untuk masa tahanan

Berdasarkan penjelasan Eko dan vonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.

Hingga pada 5 November 2020, Vanessa baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.

Tanggapan suami

Vanessa Angel tidak sama sekali mengeluarkan sepatah kata pun mengenai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadapnya.

Baca juga: Naikkan UMP 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Digugat Apindo ke PTUN

Baca juga: Rumahnya Nyaris Roboh, Kasem Perempuan Tuna Netra Asal Banyumas Ini Akhirnya Dapat Bantuan

Baca juga: Polres Banjarnegara Siapkan Anjing Pelacak dan Alat SAR untuk Menghadapi Terjadinya Bencana Alam

Baca juga: Pakai Permainan Ular Tangga untuk Edukasi Remaja, PIK Puspa Ceria Banjarnegara Juara 1 Jawa Tengah

Sambil menggendong bayinya yang usianya kurang dari satu tahun itu, Vanessa Angel berjalan secara terburu-buru keluar dari gedung PN Jakarta Barat menuju mobil yang siap membawanya pulang.

Sementara Bibi, yang sudah berjanji bakal memberikan sedikit komentar terkait vonis yang diterima istrinya itu akhirnya pun buka suara.

Dengan mata berkaca-kaca, Bibi bersedih hanya bisa menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Barat terhadap pujaan hatinya.

"Sedih banget Vanessa harus pisah dengan Gala," kata Bibi dengan mata yang berkaca-kaca.

Awal kasus Vanessa Angel

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 16 Maret 2020.

Tidak sendiri, polisi juga menangkap Bibi bersama asistennya dalam satu tempat yang sama, yakni kediaman mereka di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas Vanessa Angel. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 3 Bulan Penjara dan Kesedihan Vanessa Angel Bakal Berpisah dengan Anaknya".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved